Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 30/07/2022, 10:39 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).

Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.

Baca juga: Misteri Keberadaan Google di PSE Kominfo, Diklaim Sudah Daftar tapi Tak Tampak

"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semmy menjelaskan, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.

"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang  (yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.

Nantinya, platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan.

Pasal kontroversial

Sebelumnya, aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, dikhawatirkan akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36, di mana salah satu pasalnya berbunyi:

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".

Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Trik agar Chat WhatsApp Web Tak Diintip Teman saat Kerja Bersebelahan

Trik agar Chat WhatsApp Web Tak Diintip Teman saat Kerja Bersebelahan

Software
Spesifikasi Minimum, Harga, Link, dan Cara Download Street Fighter 6

Spesifikasi Minimum, Harga, Link, dan Cara Download Street Fighter 6

Game
Xiaomi 14 Pro Punya Layar Melengkung dan Bezel Tipis?

Xiaomi 14 Pro Punya Layar Melengkung dan Bezel Tipis?

Gadget
Cara Daftar Paket Haji XL dengan Mudah via Aplikasi MyXL, Harga Mulai Rp 99.000

Cara Daftar Paket Haji XL dengan Mudah via Aplikasi MyXL, Harga Mulai Rp 99.000

e-Business
Cara Berlangganan CapCut Pro, Keunggulan, serta Harganya

Cara Berlangganan CapCut Pro, Keunggulan, serta Harganya

Software
Ini Pengganti Cortana, Asisten Virtual Windows yang Disetop Akhir 2023

Ini Pengganti Cortana, Asisten Virtual Windows yang Disetop Akhir 2023

Software
Riset: ChatGPT Terkenal, tapi Tak Banyak Dipakai Warga AS

Riset: ChatGPT Terkenal, tapi Tak Banyak Dipakai Warga AS

Internet
Boom Esports Wakili Indonesia di Turnamen Valorant Asia Pasifik 2023

Boom Esports Wakili Indonesia di Turnamen Valorant Asia Pasifik 2023

Game
Aplikasi iPhone Disebut Lebih Baik dari Android, Ini Alasannya

Aplikasi iPhone Disebut Lebih Baik dari Android, Ini Alasannya

Gadget
Web Realme Indonesia Perbaikan Sebulan, Konsumen Tak Bisa Beli HP di Situs Resmi

Web Realme Indonesia Perbaikan Sebulan, Konsumen Tak Bisa Beli HP di Situs Resmi

e-Business
Android 13 Tumbuh Pesat, tapi Belum Bisa Salip Android 11

Android 13 Tumbuh Pesat, tapi Belum Bisa Salip Android 11

Software
Waspada Penipuan, Cek Dulu Profil Akun IG Jastip Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina

Waspada Penipuan, Cek Dulu Profil Akun IG Jastip Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina

e-Business
Mulai Pukul 12.00, Ini Link Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah BRI di Tiket.com dan Situs PSSI

Mulai Pukul 12.00, Ini Link Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah BRI di Tiket.com dan Situs PSSI

e-Business
Link, Harga, Seatplan Indonesia Vs Argentina, serta Cara Pembeliannya

Link, Harga, Seatplan Indonesia Vs Argentina, serta Cara Pembeliannya

e-Business
Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina di Tiket.com dan Situs PSSI

Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina di Tiket.com dan Situs PSSI

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com