Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sebab Google Indonesia Tidak Muncul di Halaman PSE Kominfo meski Sudah Daftar

Kompas.com - Diperbarui 30/07/2022, 07:23 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar yang namanya belum terlihat di halaman PSE Kominfo adalah Google, khususnya layanan search engine, e-mail, serta anak usahanya, yaitu YouTube.

Meski nama Google belum muncul di halaman PSE, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan sudah mendaftarkannya dan terhindar dari pemblokiran.

Menurut Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, Google sudah melakukan pendaftaran melalui jalur manual, bukan secara online. Sebab, menurut Semuel, Google mendaftarkan banyak layanannya sehingga harus dilakukan secara manual.

Baca juga: Misteri Keberadaan Google di PSE Kominfo, Diklaim Sudah Daftar tapi Tak Tampak

Semuel mengatakan bahwa ada dua jalur pendaftaran PSE lingkup privat, yakni online melalui OSS (one-single submission) dan jalur manual (offline).

"Mereka banyak sekali karena harus mengurus bermacam-macam izin dan ada ketentuan lainnya. Tapi, semua datanya sudah diberikan kepada kami," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Semuel juga menegaskan, batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB. Lewat dari jam tersebut, PSE yang belum mendaftarkan diri akan diblokir.

Semuel pada Kamis (21/7/2022) pekan lalu mengatakan bahwa Google sudah empat platform, yakni YouTube, Search Engine Google, Google Play Store, dan Google Maps.

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Google sendiri sebenarnya sudah mendaftarkan satu layanannya melalui OSS dan terdaftar di halaman PSE, yaitu Google Cloud Indonesia. Namun, hanya platform tersebut yang didaftarkan Google dan muncul di halaman PSE Kominfo.

Selain itu, memang ada juga nama Google yang terdaftar, tetapi sebagai PSE Domestik, dan didaftarkan oleh nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat karena beralamat di Sumedang dan Bali. (Baca: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang)

Semuel juga mengatakan bahwa platform yang diblokir nantinya bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran asalkan PSE tersebut melakukan pendaftaran.

Per hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat ada 5.384 institusi atau korporasi yang mendaftarkan diri dan ada 8.962 PSE yang terdaftar. Semua PSE tersebut terdiri dari 8.680 domestik dan 282 asing.

Mulai diblokir tengah malam ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Platform digital yang "bandel" alias belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut dipastikan akan diblokir mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, diberitakan bahwa batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat adalah Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Namun, menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, pengiriman surat teguran kepada PSE yang belum mendaftarkan diri baru dilakukan pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com