KOMPAS.com - Hari ini, Sabtu (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Salah satu platform digital beken di Tanah Air yang terkena sanksi pemblokiran Kominfo adalah PayPal.
Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran. PSE itu di antaranya adalah PayPal, Yahoo, Steam, Epic Games, dan Counter Strike.
Baca juga: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022
Nah, pada Sabtu pagi ini, platform game dan distribusi game Steam, Epic Games, Counter Strike, serta Yahoo sudah diblokir karena belum juga mendaftarkan diri.
Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, nama PayPal sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, atau tepat waktu.
Update, Sabtu pukul 15.00 WIB: PayPal dihapus dari daftar SE Terdaftar dan dipindahkan ke daftar SE dihentikan sementara oleh Kominfo.
Tak hanya itu, nama PayPal juga juga sudah masuk daftar pemblokiran TRUST Positif.
Trust Positif adalah situs yang dibuat Kemenkominfo untuk menampung aduan-aduan dari masyarakat terkait konten internet.
Di samping itu, situs-situs bermuatan radikalisme, konten pornografi, SARA, dan konten bajakan juga bisa dimasukkan ke daftar blokir TRUST Positif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.