Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kominfo Hanya Blokir PayPal dan Platform Game, Situs Lain Dibiarkan?

Kompas.com - 01/08/2022, 10:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sedangkan, sisa 7 platform lainnya macam LinkedIn dan Bing sudah mendaftarkan diri sehingga aman dari sanksi administratif.

Karena belum mendaftar hingga 29 Juli, sesuai rencana, Kominfo pun memblokir akses ketujuh platform digital tersebut di Indonesia pada Sabtu 30 Juli 2022.

Sederhananya, Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin diblokir karena termasuk dalam kategori 100 platform digital terpopuler di Indonesia yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Baca juga: Media Asing Soroti Pemblokiran Steam, Paypal, dkk oleh Kominfo di Indonesia

Sanksi bakal lanjut dikenai pada 1.000 dan 10.000 platform terbesar di Indonesia

Sebenarnya, masih banyak platform digital populer lain yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Misalnya, platform digital populer penunjang kerja macam Slack, Trello, Canva, Figma, GitLab, GitHub, Microsoft Office, dan lainnya.

Platform tersebut belum diblokir karena tidak termasuk 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia.

Namun, ke depannya, Kominfo memastikan bakal memberikan sanksi administrasi pada platform digital lain di luar 100 PSE terpopuler di Indonesia.

Pihak Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri.  Lalu, Kominfo bakal melayangkan surat teguran yang sama serta melakukan pemblokiran pada platform yang belum mendaftar.

Kominfo sendiri belum merinci jadwal rekapitulasi terhadap 1.000 dan 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo itu. Pun, terkait jadwal penerapan sanksi administratif bagi kategori 1.000 dan 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri.

Baca juga: Kabar Baik untuk Gamer, Steam, Dota, dan Counter Strike sedang Proses Daftar PSE Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com