Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir PayPal Dibuka Sementara 1-5 Agustus 2022

Kompas.com - 01/08/2022, 10:45 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan blokir PayPal dibuka sementara atau dalam waktu yang terbatas. Blokir PayPal dibuka sementara selama lima hari kerja, terhitung dari  1-5 Agustus 2022.

Pembukaan blokir sementara dilakukan hingga 5 Agustus pukul 23.59 WIB yang artinya mulai 6 Agustus pukul 00.00 WIB PayPal kembali tidak bisa diakses.

Menurut pihak Kominfo, PayPal dibuka sementara menjadi bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, yang mengatakan kalau dana yang dimiliki beberapa pengguna masih banyak yang “nyangkut” di PayPal.

“Silakan digunakan (masa pembukaan blokir sementara PayPal). Ini semua kami respons karena ada permintaan dari masyarakat yang uang-uangnya masih nyangkut di sana,” papar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.

Baca juga: Cara Menarik Dana PayPal ke Rekening Bank

Melalui pembukaan tersebut, pria yang akrab di sapa Semmy itu juga menyarankan kepada pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.

“Kami harapkan, ini kamu buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan PayPal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuh Semuel.

Berdasarkan hasil pantauan KompasTekno, Senin (1/8/2022) pagi, halaman PayPal sudah bisa kembali diakses dan dapat beroperasi seperti sedia kala, tanpa ada kendala.

Seperti yang diketahui, PayPal diblokir di Indonesia pada Sabtu 30 Agustus lalu, karena perusahaan PSE (penyelenggara sistem elektronik) ini belum mendaftarkan diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Oleh karena itu, Kominfo mengambil langkah tegas dengan menutup akses layanan tersebut, karena perusahaan dianggap masih “bandel” dan tidak mau mendaftar.

Baca juga: PayPal Muncul di Halaman Daftar PSE tapi Tetap Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

“Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat (mau) untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan,” imbuh Semmy.

Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kemudahan pengguna bertransaksi antarnegara.

Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Sehingga langkah pemblokiran ini pun menuai banyak kritik dan protes dari warganet di media sosial.

Sempat daftar, tapi diblokir?

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (30/7/2020), nama PayPal sempat muncul di halaman terdaftar PSE Kominfo. Akan tetapi, nama tersebut kemudian hilang dan dipindahkan ke laman “dihentikan sementara”.

Baca juga: Mengapa Kominfo Hanya Blokir PayPal dan Platform Game, Situs Lain Dibiarkan?

Menanggapi masalah tersebut, Semmy memaparkan kalau nama PayPal yang muncul di halaman PSE Kominfo waktu itu tidak didaftarkan oleh pihak yang berwenang.

Artinya, nama PayPal yang nampak pada Sabtu (30/7/2022) kemarin didaftarkan oleh sembarang orang.

Pihak Kominfo dikatakan sudah melakukan pengecekkan dan menemukan adanya dokumen yang tidak sesuai. Makanya, laman PayPal akhirnya tetap diblokir.

“Itu (yang mendaftarkan) bukan orang sebenarnya (dari PayPal). Kami lihat dokumennya juga tidak sesuai, makanya kami suspend. Kami tidak proses pendaftarannya karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya,” tegas Semmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com