Namun, enam situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya. Pantauan KompasTekno, Senin pagi, enam situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo masih dapat dibuka di sejumlah ISP, khususnya layanan fixed broadband.
Namun sudah terblokir saat menggunakan koneksi internet seluler, macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.
Pemblokiran PSE yang gagal daftar, hanya bersifat sementara dan bisa dibuka kembali. Dengan kata lain, keenam aplikasi dan situs yang sudah diblokir saat ini, aksesnya bisa dibuka kembali oleh Kominfo.
Syaratnya, PSE yang diblokir harus mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Adapun caranya sama seperti mendaftar PSE, yaitu dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.