Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?

Kompas.com - 01/08/2022, 12:15 WIB

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, ramai diperbincangkan soal tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai pemblokiran akses dari layanan platform digital terkenal seperti Dota, Counter Strike, Steam, Paypal, dan Epic Games.

Pemblokiran akses pada platform digital tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan Kominfo dalam menerapkan kebijakan yang mengatur soal PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat di Indonesia.

Baca juga: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022

Dalam aturan PSE Kominfo yang tertuang di Permenkominfo 5/2020, segala platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Bila platform digital tak segera mendaftarkan diri di sistem tersebut setelah diberi surat teguran dari Kominfo maka akses layanannya bakal diblokir, sebagaimana yang terjadi pada Steam, Paypal, dan lainnya.

Untuk informasi yang lebih lengkap soal aturan PSE Kominfo, silakan baca di artikel ini “Apa itu kebijakan PSE?”. Sementara itu, beberapa masyarakat terpantau di media sosial menyayangkan adanya pemblokiran akses platform digital.

Pemblokiran dinilai akan mengganggu aktivitas sehari-hari yang bergantung dari layanan platform digital itu. Melihat respons masyarakat tersebut, lantas mengapa Kominfo bikin aturan PSE?

Dari pihak Kominfo, aturan PSE dikatakan dibuat dengan tujuan salah satunya untuk melindungi masyarakat saat mengakses platform digital. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan seputar apa tujuan PSE Kominfo.

Tujuan PSE Kominfo

Penegakkan hukum dan pengawasan operasi platform digital

Melalui kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat di Permenkominfo 5/2020, aturan ini dinilai dapat menciptakan sistem yang lebih terkoordinasi untuk pengawasan dan penegakkan hukum atas aktivitas atau operasi platform digital di Indonesia.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada akhir Juni 2022.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," pungkas Dedy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke