Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?

Kompas.com - 01/08/2022, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, ramai diperbincangkan soal tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai pemblokiran akses dari layanan platform digital terkenal seperti Dota, Counter Strike, Steam, Paypal, dan Epic Games.

Pemblokiran akses pada platform digital tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan Kominfo dalam menerapkan kebijakan yang mengatur soal PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat di Indonesia.

Baca juga: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022

Dalam aturan PSE Kominfo yang tertuang di Permenkominfo 5/2020, segala platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Bila platform digital tak segera mendaftarkan diri di sistem tersebut setelah diberi surat teguran dari Kominfo maka akses layanannya bakal diblokir, sebagaimana yang terjadi pada Steam, Paypal, dan lainnya.

Untuk informasi yang lebih lengkap soal aturan PSE Kominfo, silakan baca di artikel ini “Apa itu kebijakan PSE?”. Sementara itu, beberapa masyarakat terpantau di media sosial menyayangkan adanya pemblokiran akses platform digital.

Pemblokiran dinilai akan mengganggu aktivitas sehari-hari yang bergantung dari layanan platform digital itu. Melihat respons masyarakat tersebut, lantas mengapa Kominfo bikin aturan PSE?

Dari pihak Kominfo, aturan PSE dikatakan dibuat dengan tujuan salah satunya untuk melindungi masyarakat saat mengakses platform digital. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan seputar apa tujuan PSE Kominfo.

Tujuan PSE Kominfo

Penegakkan hukum dan pengawasan operasi platform digital

Melalui kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat di Permenkominfo 5/2020, aturan ini dinilai dapat menciptakan sistem yang lebih terkoordinasi untuk pengawasan dan penegakkan hukum atas aktivitas atau operasi platform digital di Indonesia.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada akhir Juni 2022.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," pungkas Dedy.

Melindungi masyarakat saat mengakses platform digital

Selain itu, Dedy juga mengatakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat di Permenkominfo 5/2020 dapat membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi saat masyarakat mengakses platform digital.

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," lanjut Dedy, meskipun sejauh ini, secara payung hukum, undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tak kunjung disahkan.

Mewujudkan keadilan pemungutan pajak

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan PSE Kominfo selain yang tertera di atas.

Dia mengatakan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field atau keadilan antara PSE dalam dan luar negeri dalam mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk untuk urusan pemungutan pajak.

"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.

Baca juga: Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE

Itulah penjelasan seputar tujuan PSE Kominfo yang mewajibkan pendaftaran platform digital melalui sistem OSS-RBA, semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Dunia Server, Ini Panduan Lengkap untuk Pemula

Memahami Dunia Server, Ini Panduan Lengkap untuk Pemula

Software
Pengguna YouTube Music Kini Bisa Cari Lagu dengan Bersenandung

Pengguna YouTube Music Kini Bisa Cari Lagu dengan Bersenandung

Software
10 Cara Mengatasi WhatsApp yang Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah dan Praktis

10 Cara Mengatasi WhatsApp yang Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah dan Praktis

Software
Smartphone Honor Magic 6 Ultimate Meluncur dengan Kamera OmniVision OV50K

Smartphone Honor Magic 6 Ultimate Meluncur dengan Kamera OmniVision OV50K

Gadget
Arti Kata 'Medium Ugly', Bahasa Gaul yang Lagi Ramai di Medsos

Arti Kata "Medium Ugly", Bahasa Gaul yang Lagi Ramai di Medsos

Internet
Poco M6 Pro: Tabel Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Poco M6 Pro: Tabel Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Gadget
Nvidia Blackwell B200 Meluncur, Chip AI Diklaim Tercepat di Dunia

Nvidia Blackwell B200 Meluncur, Chip AI Diklaim Tercepat di Dunia

Hardware
Infinix Note 40 Series Meluncur Global, Ada Empat Model dengan Kamera 108 MP

Infinix Note 40 Series Meluncur Global, Ada Empat Model dengan Kamera 108 MP

Gadget
Qualcomm Rilis Snapdragon 8s Gen 3, Chipset AI Generatif On-Device untuk HP Flagship 'Murah'

Qualcomm Rilis Snapdragon 8s Gen 3, Chipset AI Generatif On-Device untuk HP Flagship "Murah"

Hardware
Bocoran Galaxy Z Fold 6 FE, Ponsel Lipat Murah Samsung

Bocoran Galaxy Z Fold 6 FE, Ponsel Lipat Murah Samsung

Gadget
Bocoran Desain dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6, Lebih Tipis dan Punya Kamera 200 MP?

Bocoran Desain dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6, Lebih Tipis dan Punya Kamera 200 MP?

Gadget
Fitur Multitasking Ini Hilang di HyperOS Xiaomi, Gara-gara Google?

Fitur Multitasking Ini Hilang di HyperOS Xiaomi, Gara-gara Google?

Software
Tablet Gaming Legion Y700 Masuk Indonesia atau Tidak, Lenovo?

Tablet Gaming Legion Y700 Masuk Indonesia atau Tidak, Lenovo?

Gadget
10 Cara Mengatasi Kode MMI Tidak Valid di HP untuk Semua Operator, Mudah

10 Cara Mengatasi Kode MMI Tidak Valid di HP untuk Semua Operator, Mudah

e-Business
Topologi Star: Pengertian, Fungsi, Karakteristik, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Topologi Star: Pengertian, Fungsi, Karakteristik, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Hardware
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com