Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Pendaftaran, Ini 4 Kewajiban Platform Digital dalam Aturan PSE Kominfo

Kompas.com - Diperbarui 02/08/2022, 08:46 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com- Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat.

Pada aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kominfo.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Kewajiban pendaftaran PSE itu tercantum pada Pasal 2 Permenkominfo 5/2020, sementara untuk aturan konsekuensi pelanggarannya, terdapat pada Pasal 7. Selain pendaftaran, aturan ini juga mencantumkan beberapa kewajiban PSE lainnya.

Lantas, apa saja kewajiban PSE yang termuat di Permenkominfo 5/2020? Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan kewajiban PSE setelah daftar ke Kominfo lewat OSS-RBA.

Kewajiban PSE setelah daftar ke Kominfo

1. Wajib memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten yang dilarang

Pada Pasal 9 ayat 3, platform digital wajib memastikan bahwa layanannya tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi atau dokumen) yang dilarang. Sementara itu, untuk klasifikasi konten yang dilarang, dijelaskan di ayat 4 dengan rincian sebagai berikut:

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
  • Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Bila tidak mentaati kewajiban tersebut, pemblokiran akses layanan platform digital juga bisa diberlakukan, sebagaimana aturan yang tercantum pada Pasal 9 ayat 6 Permenkominfo 5/2020.

2. Kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang

PSE Lingkup Privat dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna) wajib menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan atau pengaduan konten yang dilarang, sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 1 hingga 4.

Bila tidak memenuhi kewajiban ini, akses layanannya bakal diblokir. Kemudian, PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari sanksi atas keberadaan konten yang dilarang jika:

  • Telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
  • Memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan
  • Melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Adapun maksud dari Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat daftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya.

Baca juga: Kominfo Sebut Blokir Steam, Dota, dan Counter Strike Segera Dibuka

Kewajiban untuk menyediakan tata kelola konten ini juga ditujukan bagi PSE Lingkup Privat dengan layanan Komputasi Awan (layanan berbasis internet). Dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum, platform digital berbasis internet wajib memberikan data pengguna.

3. Kewajiban untuk take down konten yang dilarang

Pada Pasal 13 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, platform digital wajib melakukan pemutusan akses (take down) pada konten yang dilarang, sesuai klasifikasinya di Pasal 9 ayat 4.

Sementara itu, permohonan untuk take down konten yang dilarang bisa diajukan oleh masyarakat, kementerian, pengadilan, dan aparat penegak hukum. Bila tidak melakukan take down, akses layanan platform digital bisa diblokir.

4. Kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik

Pada Pasal 21 Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik dari layanannya pada kementerian atau aparat terkait dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum.

Adapun yang dimaksud dengan data elektronik adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga wajib untuk memiliki rekam jejak audit penggunaan akses sistem dan data elektronik oleh kementerian atau aparat terkait. PSE bisa melakukan penilaian dampak atas penggunaan akses tersebut terhadap layanannya.

Sama seperti kewajiban sebelumnya, bila PSE Lingkup Privat tidak memberikan akses data elektronik pada otoritas terkait dan tidak memiliki rekam jejak audit, akses layanannya pun bisa diblokir.

Baca juga: Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?

Demikianlah penjelasan seputar kewajiban PSE yang perlu dipenuhi setelah mendaftar ke Kominfo. Untuk lebih lengkapnya, silakan baca langsung di tautan dokumen Permenkominfo 5/2020 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com