Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Membayar E-Tilang Secara Online

Kompas.com - 01/08/2022, 19:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Bagi pengendara yang dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membayar denda tilang lewat online.

Pembayaran dapat dilakukan lewat bank BRI yang bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI. Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/ 

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps

Cara bayar e-tilang online lewat Mobile Banking BRI

bayar e-tilang lewat BRI Mobile Kompas.com/soffyaranti bayar e-tilang lewat BRI Mobile
bayar e-tilang lewat BRI Mobile Kompas.com/soffyaranti bayar e-tilang lewat BRI Mobile

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu  Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak

Cara bayar e-tilang lewat Internet Banking BRI

Cara bayar e-tilang lewat internet banking BRI https://ib.bri.co.id/ Cara bayar e-tilang lewat internet banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI pada tautan berikut ini 
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Kamera E-Tilang di Aplikasi Waze untuk Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Demikian cara membayar e-tilang secara online lewat BRI. Semoga membantu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com