Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

2 Cara Membayar E-Tilang Secara Online

Kompas.com - 01/08/2022, 19:15 WIB
Penulis Soffya Ranti
|

KOMPAS.com - Bagi pengendara yang dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membayar denda tilang lewat online.

Pembayaran dapat dilakukan lewat bank BRI yang bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI. Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/ 

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps

Cara bayar e-tilang online lewat Mobile Banking BRI

bayar e-tilang lewat BRI Mobile Kompas.com/soffyaranti bayar e-tilang lewat BRI Mobile
bayar e-tilang lewat BRI Mobile Kompas.com/soffyaranti bayar e-tilang lewat BRI Mobile

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu  Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak

Cara bayar e-tilang lewat Internet Banking BRI

Cara bayar e-tilang lewat internet banking BRI https://ib.bri.co.id/ Cara bayar e-tilang lewat internet banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI pada tautan berikut ini 
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Kamera E-Tilang di Aplikasi Waze untuk Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Demikian cara membayar e-tilang secara online lewat BRI. Semoga membantu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke