KOMPAS.com - Bagi pengendara yang dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membayar denda tilang lewat online.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank BRI yang bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI. Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/
Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps
Baca juga: Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Kamera E-Tilang di Aplikasi Waze untuk Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas
Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Demikian cara membayar e-tilang secara online lewat BRI. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.