KOMPAS.com - Bagi pengendara yang dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membayar denda tilang lewat online.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank BRI yang bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI. Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/
Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps
Baca juga: Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Kamera E-Tilang di Aplikasi Waze untuk Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas
Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Demikian cara membayar e-tilang secara online lewat BRI. Semoga membantu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.