Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2022, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat resmi berlaku efektif pada 20 Juli 2022.

Dengan begitu, PSE Lingkup Privat baik domestik atau asing yang beroperasi di Indonesia, macam Gojek, Bukalapak, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, PayPal, dkk, wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Bila tidak mematuhinya, layanan milik PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan bisa diblokir.

Pada 30 Juli 2022, Kementerian Kominfo sudah memblokir 7 PSE Lingkup Privat karena belum malakukan pendaftaran. Ketujuh platform yang diblokir meliputi Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Baca juga: 6 Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo per 1 Agustus 2022

Seluruh daftar PSE Lingkup Privat, baik asing dan domestik, yang sudah terdaftar dapat disimak melalui situs pse.kominfo.go.id.

Bila diperhatikan, daftar PSE Lingkup Privat itu tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten. Misalnya, seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan lainnya.

Lantas, mengapa situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google, dkk?

Beda kategori "PSE"

Alasan utama situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google dkk adalah karena perbedaan kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Aturan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Dalam PP 71/2019 Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud sebagai PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com