KOMPAS.com - PayPal menjadi salah satu dari tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat beken di Indonesia yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022.
Musababnya, platform pembayaran atau transaksi online ini belum melakukan pendaftaran di situs Kemenkominfo.
Kominfo sendiri kini membuka blokir PayPal sementara hingga 5 Agustus agar masyarakat dapat melakukan migrasi dananya. Kemudian, pada 6 Agustus pukul 00.00 WIB, PayPal bakal kembali diblokir dan tidak bisa diakses, bila belum melakukan pendaftaran.
Namun, pemblokiran PayPal bisa saja tak kembali diterapkan, alias dinormalisasi sepenuhnya. Pasalnya, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, PayPal tengah berkomunikasi dengan Kominfo terkait pendaftaran.
Baca juga: Blokir PayPal Dibuka Sementara 1-5 Agustus 2022
Semuel memastikan bahwa PayPal segera mendaftarkan dirinya selaku PSE asing ke Kominfo.
"PayPal sudah ada korespondensi. Barusan kami menerima e-mail yang menyebutkan bahwa mereka akan segera (mendaftar). Ini menjadi prioritas mereka untuk melakukan penyelesaian pendaftaran," kata pria yang akrab disapa Semmy itu di acara "Ruang Jernih Kompas" di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.
Semmy mengatakan, Kominfo juga berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya seperti OJK dan Bank Indonesia dalam pendaftaran PayPal karena selaku platform pembayaran online.
"Selain mendaftar PSE, PayPal juga harus mematuhi semua persyaratan yang ada di sektor keuangan," kata Semmy.
Yang jelas, menurut Semmy, Kominfo sudah menjalin komunikasi dengan PayPal terkait pendaftaran PSE ini. Dengan begitu, dapat diartikan bahwa kini PayPal sudah mengetahui soal kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat berikut sanksi pemblokiran bila tak mendaftar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.