KOMPAS.com- Salah satu kontroversi yang kerap diperbincangkan dalam aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah mengenai keamanan data pribadi.
Dalam aturan PSE Kominfo yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), terdapat serangkaian kewajiban yang harus dijalankan oleh PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?
Kewajiban pertama yang harus dilakukan PSE Lingkup Privat, seperti Google, Facebook, atau Steam, yakni melakukan pendaftaran layanan atau sistem elektronik buatannya ke Kominfo, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Permenkominfo 5/2020.
Setelah terdaftar, PSE Lingkup Privat juga harus memenuhi kewajiban lainnya, seperti memberikan akses data pengguna dari layanannya pada pemerintah atau aparat yang berwenang.
Pada aturan kewajiban PSE itulah yang kemudian ramai diperbincangkan. Sebagaimana laporan KompasTekno sebelumnya, setidaknya terdapat dua narasi besar terkait persoalan keamanan data pribadi dalam aturan PSE Kominfo.
Pertama, narasi soal ancaman keamanan data pribadi, sebagaimana yang disampaikan oleh Herlambang Wiratman, ahli hukum dan mitra SafeNet, organisasi pembela kebebasan berekspresi digital.
Pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 Permenkominfo 5/2020, Herlambang menilai kewajiban PSE untuk membuka akses sistem dan data elektronik dari platform digital ke pemerintah, rentan terjadi pelanggaran privasi.
"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," kata Herlambang, pada 29 April 2021.
Sementara itu, narasi yang berikutnya adalah bantahan mengenai ancaman keamanan data pribadi dalam Permenkominfo 5/2020, sebagaimana yang disampaikan pemerintah melalui Kominfo.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah bahwa pemerintah bisa mengakses data pribadi seperti percakapan pengguna di aplikasi perpesanan, lewat Permenkominfo 5/2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.