Supaya pemerintah bisa mengakses data dari platform digital, terdapat beberapa situasi tertentu. Adapun penjelasan situasi yang membolehkan pemerintah mengakses data pengguna dari platform digital adalah sebagai berikut.
Baca juga: Tak Hanya Pendaftaran, Ini 4 Kewajiban Platform Digital dalam Aturan PSE Kominfo
Pada Pasal 11 huruf b, PSE dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna), dapat dibebaskan dari sanksi akibat terdapat konten yang dilarang bila telah memberikan Subscriber Information dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum.
Pada Pasal 21 ayat 1, untuk tujuan pengawasan hukum, PSE wajib memberikan akses data elektronik dari layanannya ke kementerian atau lembaga terkait.
Kemudian, untuk penegakkan hukum, PSE wajib memberikan akses data elektronik ke aparat penegak hukum, sebagaimana tertuang pada Pasal 21 ayat 2 Permenkominfo 5/2020.
Dari dua ayat pada Pasal 21 tersebut, pemerintah punya kekuatan hukum atau wewenang untuk bisa meminta akses data elektronik ke PSE, dengan tujuan pengawasan dan penegakkan hukum.
Dalam hal pengawasan hukum yang dilakukan kementerian atau lembaga lain, pemerintah dapat mengajukan permintaan akses data elektronik dari platform digital ke narahubung PSE terkait, sebagaimana tertuang pada Pasal 26.
Sedangkan untuk kepentingan penegakkan hukum, pemerintah dapat meminta akses Traffic Data dan Subscriber Information. Kemudian, ada Pasal 36 ayat 1, pemerintah lewat aparat penegak hukum, bisa meminta akses data pribadi spesifik dari platform digital.
Selain itu, pada Pasal 36 ayat 3, aparat penegak hukum juga bisa meminta data konten komunikasi pada platform digital. Akses data elektronik itu bisa dilakukan untuk kepentingan penegakkan hukum pada tindak pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun.
Baik untuk tujuan pengawasan maupun penegakkan hukum, permintaan akses data elektronik wajib dipenuhi dalam PSE paling lambat lima hari kalender, terhitung sejak permintaan tersebut disampaikan oleh pemerintah.
Dari pemaparan pasal Permenkominfo 5/20202 di atas, setidaknya dapat diketahui terdapat lima kategori data dari platform digital yang bisa diakses pemerintah, yakni data elektronik, data pribadi spesifik, Subscriber Information, Traffic Data, dan konten komunikasi.
Untuk rincian jenis data dari tiap kategori tersebut, bisa dilihat melalui Pasal 1 Permenkominfo 5/2020, begini penjelasannya.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Demikianlah penjelasan seputar data dari platform digital yang biasa diakses pemerintah dalam situasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2020. Untuk lebih lengkapnya, silakan akses dokumen Permenkominfo 5/2020 di tautan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.