KOMPAS.com- Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), setiap platform digital atau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanannya ke Kominfo.
Pendaftaran PSE ke Kominfo dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak daftar, PSE bisa mendapat sanksi administratif, berupa surat teguran hingga yang terberat adalah pemblokiran akses layanan.
Baca juga: Data Apa Saja yang Bisa Diakses Pemerintah Saat Platform Digital Terdaftar di Kominfo?
Sanksi itulah yang kemudian membuat beberapa layanan dari platform digital akhirnya diblokir Kominfo, seperti Steam, Epic Games, PayPal, dan lainnya, sebagaimana ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Berbicara soal sanksi pemblokiran akses layanan, sejatinya tak hanya diterapkan pada platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo. Di aturan PSE Kominfo, pemblokiran akses juga dapat diberlakukan pada platform digital yang telah mendaftar.
Platform digital yang terdaftar masih bisa terancam diblokir bila tak taat pada aturan PSE Kominfo. Adapun penjelasan mengenai kondisi yang bisa menyebabkan platform digital terdaftar masih bisa diblokir adalah sebagai berikut.
Pada Pasal 13 Permenkominfo 5/2020, platform digital diwajibkan untuk melakukan pemutusan akses (take down) terhadap muatan konten yang dilarang. Adapun klasifkasi dari konten yang dilarang itu tertera pada Pasal 9 ayat 4, berikut ini bunyinya:
Untuk pihak yang dapat melakukan permohonan take down konten tersebut pada platform digital, antara lain meliputi masyarakat, kementerian, aparat penegak hukum, serta pengadilan, sesuai dengan bunyi Pasal 14 ayat 1.
Kemudian pada Pasal 14 ayat 3, permohonan take down dari pihak-pihak tersebut dapat bersifat mendesak bila konten mengandung unsur terorisme, pornografi anak, atau yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Konsekuensi platform digital bila tidak melaksanakan kewajiban take down konten yang dilarang adalah pembayaran denda hingga pemblokiran akses, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16 Permenkominfo 5/2020.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya
Pada dua pasal tersebut, akses layanan platform digital bisa diblokir, apabila dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima, tidak segera melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.