Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Platform Digital yang Terdaftar Masih Bisa Diblokir bila Tak Taat Aturan PSE Kominfo

Kompas.com - 03/08/2022, 14:15 WIB

KOMPAS.com- Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), setiap platform digital atau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanannya ke Kominfo.

Pendaftaran PSE ke Kominfo dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak daftar, PSE bisa mendapat sanksi administratif, berupa surat teguran hingga yang terberat adalah pemblokiran akses layanan.

Baca juga: Data Apa Saja yang Bisa Diakses Pemerintah Saat Platform Digital Terdaftar di Kominfo?

Sanksi itulah yang kemudian membuat beberapa layanan dari platform digital akhirnya diblokir Kominfo, seperti Steam, Epic Games, PayPal, dan lainnya, sebagaimana ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Berbicara soal sanksi pemblokiran akses layanan, sejatinya tak hanya diterapkan pada platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo. Di aturan PSE Kominfo, pemblokiran akses juga dapat diberlakukan pada platform digital yang telah mendaftar.

Platform digital yang terdaftar masih bisa terancam diblokir bila tak taat pada aturan PSE Kominfo. Adapun penjelasan mengenai kondisi yang bisa menyebabkan platform digital terdaftar masih bisa diblokir adalah sebagai berikut.

Sanksi pemblokiran akses pada PSE terdaftar

Tidak melakukan take down pada konten yang dilarang

Pada Pasal 13 Permenkominfo 5/2020, platform digital diwajibkan untuk melakukan pemutusan akses (take down) terhadap muatan konten yang dilarang. Adapun klasifkasi dari konten yang dilarang itu tertera pada Pasal 9 ayat 4, berikut ini bunyinya:

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
  • Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Untuk pihak yang dapat melakukan permohonan take down konten tersebut pada platform digital, antara lain meliputi masyarakat, kementerian, aparat penegak hukum, serta pengadilan, sesuai dengan bunyi Pasal 14 ayat 1.

Kemudian pada Pasal 14 ayat 3, permohonan take down dari pihak-pihak tersebut dapat bersifat mendesak bila konten mengandung unsur terorisme, pornografi anak, atau yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Konsekuensi platform digital bila tidak melaksanakan kewajiban take down konten yang dilarang adalah pembayaran denda hingga pemblokiran akses, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16 Permenkominfo 5/2020.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya

Pada dua pasal tersebut, akses layanan platform digital bisa diblokir, apabila dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima, tidak segera melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com