Atau, pemblokiran akses layanan platform digital juga dapat terjadi, apabila dalam waktu 4 jam setelah surat perintah diterima, tidak segera melakukan take down pada konten yang dilarang dan bersifat mendesak dengan unsur seperti yang tertuang pada Pasal 14 ayat 3.
Untuk kepentingan pengawasan dan penegakkan hukum, pemerintah melalui kementerian atau aparat penegak hukum punya wewenang meminta akses data elektronik pengguna pada platform digital.
Sebagaimana termuat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 Permenkominfo 5/2020, platform digital punya kewajiban dalam memenuhi permintaan pemerintah untuk mengakses data pengguna yang terdapat di layanannya.
Bila platform digital tidak mau memberikan data tersebut, kementerian atau aparat penegak hukum bisa melaporkannya ke Menteri Kominfo. Selanjutnya, Menteri Kominfo dapat mengenakan sanksi administratif pada platform digital terkait.
Sanksi administratif yang bisa diberlakukan platform digital bila tak memberikan akses data ke pemerintah, meliputi pemberian teguran tertulis hingga yang paling berat adalah pemblokiran akses dan pencabutan status pendaftaran PSE.
Baca juga: Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?
Itulah dua kondisi yang memungkinkan pemblokiran akses platform digital bisa terjadi, meskipun layanannya telah terdaftar di Kominfo. Untuk lebih lengkapnya, silakan akses langsung dokumen Permenkominfo 5/2020 di tautan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.