KOMPAS.com - Platform pembayaran online asal Amerika Serikat, PayPal, mengatakan bahwa perusahaannya sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, per hari ini, Rabu (3/8/2022).
Menurut Juru Bicara PayPal, perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun PayPal beroperasi.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ungkap Juru Bicara PayPal melalui keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (3/8/2022).
Pihak PayPal menambahkan, setelah terdaftar, pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.
"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," tulis PayPal.
Kabar tersebut sebelumnya datang dari laporan outlet media Reuters yang dipublikasi pada Rabu sore ini.
Karena sudah terdaftar, perusahaan mengatakan bahwa pengguna PayPal di Indonesia sekarang sudah dapat mengakses layanan PayPal.
"Perusahaan pembayaran AS, PayPal, telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia dan pelanggannya sekarang dapat mengakses layanannya, kata perusahaan itu pada hari Rabu," tulis Reuters dalam laporannya.
Baca juga: Platform Digital yang Terdaftar Masih Bisa Diblokir bila Tak Taat Aturan PSE Kominfo
Pantauan KompasTekno, nama PayPal sendiri masih belum muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing di situs pse.kominfo.go.id, per Rabu (3/8/2022) pukul 12:53 WIB.
Kendati demikian, pada Senin (1/8/2022) malam, Kominfo mengatakan bahwa PayPal memang dalam proses pendaftaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.