Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PayPal Mengaku Sudah Daftar PSE Kominfo

Kompas.com - 03/08/2022, 16:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Platform pembayaran online asal Amerika Serikat, PayPal, mengatakan bahwa perusahaannya sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, per hari ini, Rabu (3/8/2022).

Menurut Juru Bicara PayPal, perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun PayPal beroperasi.

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ungkap Juru Bicara PayPal melalui keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (3/8/2022). 

Pihak PayPal menambahkan, setelah terdaftar, pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.

"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," tulis PayPal.

Kabar tersebut sebelumnya datang dari laporan outlet media Reuters yang dipublikasi pada Rabu sore ini.

Karena sudah terdaftar, perusahaan mengatakan bahwa pengguna PayPal di Indonesia sekarang sudah dapat mengakses layanan PayPal.

"Perusahaan pembayaran AS, PayPal, telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia dan pelanggannya sekarang dapat mengakses layanannya, kata perusahaan itu pada hari Rabu," tulis Reuters dalam laporannya.

Baca juga: Platform Digital yang Terdaftar Masih Bisa Diblokir bila Tak Taat Aturan PSE Kominfo

Pantauan KompasTekno, nama PayPal sendiri masih belum muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing di situs pse.kominfo.go.id, per Rabu (3/8/2022) pukul 12:53 WIB.

Kendati demikian, pada Senin (1/8/2022) malam, Kominfo mengatakan bahwa PayPal memang dalam proses pendaftaran.

"PayPal sudah ada korespondensi. Barusan kami menerima e-mail yang menyebutkan bahwa mereka akan segera (mendaftar). Ini menjadi prioritas mereka untuk melakukan penyelesaian pendaftaran," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan dalam acara "Ruang Jernih" di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.

Sempat diblokir dan dibuka sementara

Soal pemblokiran, PayPal memang merupakan satu dari 7 platform digital yang diblokir Kominfo pada Sabtu 30 Juli.

Namun, blokir PayPal telah dibuka sementara sejak Minggu 31 Juli 2022 pukul 08.WIB.

Musababnya, masyarakat Indonesia mengeluhkan bahwa uangnya masih banyak yang "nyangkut" di PayPal. Sehingga pembukaan blokir ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi masyarakat untuk memigrasikan uangnya di PayPal.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya

Pembukaan blokir sementara ini sedianya berlangsung hingga Jumat 5 Agustus mendatang. Apabila tidak mendaftar, PayPal mulanya akan kembali diblokir pada 6 Agustus 2022.

Namun, bila benar PayPal sudah mendaftar, ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang mengandalkan PayPal untuk bertransaksi secara online.

Termasuk para pekerja lepas (freelancer) yang memiliki klien di luar negeri dan mengandalkan PayPal sebagai media pembayaran.

Selain bertransaksi, PayPal juga dapat dimanfaatkan untuk menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekeningnya dalam 25 mata uang sehingga memberikan kemudahan pengguna bertransaksi antarnegara.

 

Artikel ini diperbarui pada Rabu (3/8/2022) pukul 17.24 WIB dengan penambahan pernyataan resmi dari PayPal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com