Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PayPal Muncul di Halaman PSE Kominfo, Bebas Blokir 6 Agustus

Kompas.com - 04/08/2022, 07:55 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PayPal akhirnya terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Nama PayPal kini sudah muncul dalam daftar PSE Asing di laman pendaftaran PSE (pse.kominfo.go.id).

Menurut laman PSE Kominfo, PayPal terdaftar pada 3 Agustus 2022 sebagai PSE yang bergerak pada sektor keuangan. Adapun perusahaan tercantum yang mendaftarkan PayPal pada laman tersebut yaitu PayPal PTE LTD.

Sebelumnya, akses ke layanan PayPal diblokir karena platform tersebut gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran PSE berakhir pada 22 Juli. Namun blokir PayPal dibuka sementara di rentang 1 hingga 5 Agustus, untuk memberikan kesempatan bagi pengguna mengamankan dana yang masih tersimpan di PayPal.

Baca juga: Cerita Pengguna PayPal Susah Tarik Gaji Saat PayPal Diblokir Akhir Bulan

Berdasarkan ketentuan PSE yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE yang terdampak sanksi penutusan akses atau blokir tetapi kemudian mendaftar, dapat dinormalisasi.

Dengan demikian, PayPal terbebas dari ancaman sanksi blokir yang ditetapkan pada 6 Agustus, atau setelah pembukaan akses sementara berakhir pada 5 Agustus.

 

PayPal terdaftar di laman PSE KominfoKominfo PayPal terdaftar di laman PSE Kominfo

Juru bicara PayPal mengatakan bahwa pengguna di Indonesia sekarang bisa menggunakan layanan perusahaan untuk mengirim, menerima, dan mengakses dana miliknya seperti biasa.

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata juru bicara PayPal dalam keterangan yang diterima KompasTekno.

Baca juga: Bisa Gantikan PayPal buat Transaksi Luar Negeri, Ini Cara Daftar Espay

"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," imbuhnya.

Sempat terdaftar, lalu dihapus

Sejak Sabtu (30/8), Kominfo mulai memblokir sejumlah platform digital besar yang gagal daftar PSE. Selain PayPal, beberapa PSE yang diblokir saat itu antara lain Yahoo, Steam, Epic Games hingga Conter Strike.

Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran.

Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, nama PayPal sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, atau tepat waktu. Akan tetapi nama PayPal kemudian dihapus dari daftar SE Terdaftar dan dipindahkan ke daftar SE Dihentkikan Sementara pada laman PSE Kominfo.

Baca juga: Google Diberi Waktu 1 Bulan hingga 19 Agustus untuk Daftar PSE Online

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kemudian menjelaskan bahwa pendaftaran PayPal saat itu bukan dilakukan oleh PayPal resmi. Selain itu, layanan PayPal juga disebut tidak memiliki izin Bank Indonesia.

Diblokir sementara

Meski sempat diblokir, akses PayPal kemudian dibuka sementara yaitu mulai 1-5 Agustus, guna menunjang proses pemindahan dana pengguna PayPal di Indonesia.

Menurut Kominfo, PayPal dibuka sementara menjadi bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, yang mengatakan kalau dana yang dimiliki beberapa pengguna masih banyak yang “nyangkut” di PayPal.

“Silakan digunakan (masa pembukaan blokir sementara PayPal). Ini semua kami respons karena ada permintaan dari masyarakat yang uang-uangnya masih nyangkut di sana,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.

Melalui pembukaan tersebut, pria yang akrab di sapa Semmy itu juga menyarankan kepada pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.

“Kami harapkan, ini kamu buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan PayPal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com