Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Berlaku Paling Lambat 29 Agustus

Kompas.com - 15/08/2022, 08:00 WIB
Caroline Saskia,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyesuaian tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Rencana semula, tarif ojol naik pada 14 Agustus 2022.

Akan tetapi, tarif ojol batal naik sesuai rencana awal. Kemenhub mengatakan, tarif ojol baru akan berlaku 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022. Itu artinya, tarif ojol naik paling lambat tanggal 29 Agustus 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, perubahan rencana itu dilakukan agar sosialisasi penyesuaian tarif ojol baru lebih panjang.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Ingat, Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022

Hendro menambahkan, waktu sosialisasi penyesuaian tarif ojol baru diperpanjang atas masukan dari berbagai pihak. Dia berharap, semua penyedia jasa ride-hailing dapat menerapkan kebijakan baru Kemenhub itu.

“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” kata Hendro, sebagaimana dihimpun dari Kontan.co.id.

Hendro berharap, penerapan tarif ojol terbaru dibarengi dengan peningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," imbuh Hendro.

Baca juga: Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022

Rincian tarif ojol terbaru

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:

  • Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Zona III: Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut.

Besaran Biaya Jasa Zona I

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km (sama seperti sebelumnya)
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km (sama seperti sebelumnya)
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000)

Besaran Biaya Jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000/km)
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500/km)
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000 s.d Rp 10.000)

Besaran Biaya Jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km (sama seperti sebelumnya)
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km (sama seperti sebelumnya)
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000).

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Kenaikan tarif dinilai terlalu tinggi

Kenaikan tarif ojol menuai kritik beberapa pihak. Salah satunya datang dari Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah. Menurut Piter, tarif ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub naik lebih dari 30 persen.

Kenaikan tersebut dinilai Piter dapat menimbulkan inflasi yang lebih tinggi dan justru bakal berdampak buruk bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, Piter menyarankan Kemenhub untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan sebaiknya tarif ojek online naik maksimal 10 persen saja.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” jelas Piter kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Ini Sebab Harga Makanan di Ojol Food Lebih Mahal di Aplikasi Dibanding Resto

Piter menilai, tarif ojol naik lebih dari 30 persen akan membuat harganya sama dengan tarif taksi saat ini. Hal itu akan menurunkan minat masyarakat menggunakan ojol.

Apabila hal itu terjadi, dampak negatif yang akan timbuh terhadap mitra pengemudi adalah pendapatan mereka yang bisa jadi menurun.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” paparnya.

Menurut dia, pernyataan bahwa tarif ojol naik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tidaklah tepat. Justru, kenaikan tarif akan berdampak pada pendapatan mereka yang nantinya akan memengaruhi kondisi ekonomi, seperti daya beli menurun, memicu kenaikan harga, serta inflasi yang semakin tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Internet
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Jadwal Maintenance 'Genshin Impact' 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Jadwal Maintenance "Genshin Impact" 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Game
'Free Fire' Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

"Free Fire" Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

Game
Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

e-Business
Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

e-Business
Setelah 48 Tahun, Prosesor Game Legendaris Zilog Z80 Akhirnya Pamit

Setelah 48 Tahun, Prosesor Game Legendaris Zilog Z80 Akhirnya Pamit

Hardware
Black Shark Umumkan Smartwatch Tangguh GS3, Punya Bodi Metalik dan Kokoh

Black Shark Umumkan Smartwatch Tangguh GS3, Punya Bodi Metalik dan Kokoh

Gadget
Starlink Gandeng Provider Internet di Indonesia

Starlink Gandeng Provider Internet di Indonesia

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com