KOMPAS.com- Setelah resmi diluncurkan Bank Indonesia (BI) pada Kamis kemarin (18/8/2022), pecahan kertas uang Rupiah baru tahun emisi 2022 atau uang Rupiah baru 2022, kini sudah bisa didapatkan masyarakat melalui layanan Kas Keliling.
Dalam peluncurannya, terdapat tujuh pecahan kertas uang Rupiah baru 2022, dengan nominal yang terdiri dari Rp Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Baca juga: 10 Link Download Twibbon Hari Bank Indonesia 2022 dan Cara Pakainya
Adapun bentuk dari pecahan kertas uang Rupiah baru 2022 adalah sebagai berikut, sebagaimana termuat dalam tayangan video YouTube BI.
Penukaran uang Rupiah baru 2022 dengan bentuk seperti gambar di atas dapat dilakukan melalui layanan Kas Keliling. Untuk diketahui, Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir di sejumlah lokasi.
Jadi, melalui layanan tersebut, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor BI untuk melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022. Lantas, bagaimana cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling?
Cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling bisa dilakukan melalui website PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) BI. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.
Itulah cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari layanan Kas Keliling via PINTAR BI. Selain cek lokasi, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.
Dengan melakukan pemesanan, masyarakat tak perlu antre lama untuk bisa melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022 di Kas Keliling. Masyarakat nantinya cukup membawa bukti pemesanan yang diperoleh dari PINTAR BI.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 Secara Online
Untuk penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI, silakan simak di bawah ini.
Cukup mudah bukan untuk tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI? Sebagai informasi tambahan, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022, sebaiknya pahami dulu beberapa syarat yang telah ditentukan BI.
Dikutip dari laman resmi PINTAR BI, berikut adalah penjelasan mengenai syarat penukaran uang Rupiah baru 2022.
Baca juga: Cara Daftar Penjual Resmi Minyak Goreng Rp 14.000 via Simirah 2.0
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.