Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Ditargetkan Akan Disahkan September 2022

Kompas.com - 23/08/2022, 11:15 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tengah isu kebocoran data yang bertubi-tubi, ada angin segar mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP yang sempat beberapa kali tertunda finalisasinya, ditargetkan akan disahkan pada pertengahan September 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Menurut dia, saat ini Komisi I DPR RI tengah menggelar sejumlah rapat untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.

"Hari ini (Senin) akan melanjutkan pembahasan RUU PDP. Semoga pertengahan September (2022) bisa selesai," ujar Kharis ketika dihubungi KompasTekno, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Jelang Lebaran, Belum Ada Tanda-tanda RUU PDP Akan Disahkan

Kharis tidak menyebutkan poin-poin apa saja yang saat ini bakal menjadi fokus pembahasan RUU PDP.

Namun apabila mengaitkannya dengan perkembangan sebelumnya, masih ada sejumlah hal yang menghambat proses finalisasi RUU PDP.

Salah satunya adalah belum ada titik temu antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dengan DPR terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.

Di satu sisi, DPR, dalam hal ini Komisi I DPR, ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.

Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah.

"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU PDP Tak Hanya soal Kebocoran Data

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan sempat mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih merumuskan bentuk lembaga yang cocok untuk mengawasi perlindungan data pribadi.

"Apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kami akan membentuk yang namanya tata kelola digital," kata Semuel beberapa waktu lalu.

Tak adanya titik temu ini membuat pembahasan RUU PDP terus diperpanjang. Padahal, Kharis sempat mengatakan pada Mei lalu bahwa pembahasan RUU PDP ditargetkan bakal rampung pada Juli 2022.

Namun, target tersebut tidak terpenuhi, dan kini diundur finalisasinya hingga September 2022 mendatang.

Melansir situs resmi dpr.go.id, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com