Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Ditargetkan Akan Disahkan September 2022

Kompas.com - 23/08/2022, 11:15 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” kata Meutya.

Baca juga: RUU PDP Disebut Sulit Rampung November, Ini Sebabnya

Pentingnya independensi

Terkait tak adanya titik temu ini, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar sempat mengatakan bahwa dia setuju dengan apa yang dikatakan Komisi I DPR.

Menurut dia, otoritas pengawas perlindungan data pribadi idealnya harus berdiri independen, supaya nantinya tidak menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.

Pasalnya, dia menyebut bahwa pemerintah sekalipun pada dasarnya juga merepresentasikan suatu kelompok politik atau kepentingan tertentu.

"Ini yang kemudian harus dipastikan bahwa lembaga yang terkait dengan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dia harus dikuatkan sebagai sebuah lembaga yang independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Pembahasan RUU PDP Ditargetkan Rampung November 2020

Wahyudi menambahkan, RUU PDP sendiri nantinya akan berlaku mengikat bagi seluruh pihak, baik sektor swasta maupun pemerintah.

Jika otoritas pengawas perlindungan data pribadi berada di bawah Kominfo, dia ragu lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan secara efektif kepada kementerian lainnya.

Terkait hal tersebut, Wahyudi melanjutkan bahwa beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan, pernah membentuk otoritas perlindungan data pribadi di bawah pemerintah.

Namun, pada praktiknya lembaga ini tidak bisa efektif dalam mengimplementasikan undang-undang perlindungan data pribadi.

Pada akhirnya, undang-undang terkait perlindungan data pribadi itu direvisi, dan mereka membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang independen, yang tentunya bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara.

"Jadi undang-undang perlindungan data pribadi akan bisa bekerja secara efektif ketika ditopang oleh sebuah otoritas perlindungan data pribadi yang independen, untuk bisa mencapai tujuan dari perlindungan data pribadi itu," jelas Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com