Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Kompas.com - 29/08/2022, 06:45 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikan tarif ojek online, mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Rencana menaikkan tarif ojol akan ditunda sementara waktu.

Menurut Juru Bicara Kemenub Adita Irawati, keputusan pembatalan kenaikan tarif ojol hari ini dilakukan demi mempertimbangkan berbagai situasi yang berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Berlaku Paling Lambat 29 Agustus

Dia tidak menyebutkan kapan rencana kenaikan tarif ojol ini akan terealisasi.

Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar transportasi, terkait kebijakan seputar tarif ojek online.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," imbuh Adita.

Menuai banyak polemik

Rencana kenaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan tarif ojol yang dipatok Kemenhub berada di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000 tergantung masing-masing zona.

Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif ojol ini direncanakan bakal berlaku pada 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022. Artinya, sudah dua kali rencana kenaikan tarif ojol ini dibatalkan.

Adapun "situasi yang berkembang di masyarakat" yang disebut Adita tadi boleh jadi mengacu pada polemik dan penolakan yang terjadi di masyarakat terkait kenaikan tarif ojol.

Baca juga: Ingat, Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022

Salah satu yang menolak adalah Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Menurut Igun, kebijakan ini hanya fokus di wilayah Jabodetabek saja. Selain itu, aturan kenaikan tarif ojol ini belum disosialisasikan secara langsung kepada asosiasi ojek online.

Terlebih, kenaikan tarif ojol ini nantinya bakal turut membebani pengemudi (driver), lantaran harga bahan bakar minyak (BBM) yang direncanakan juga bakal naik.

"Sekarang kenaikan tarif ojek online itu hanya 15 persen, sedangkan jika benar nanti kenaikan BBM subsidi yang rencananya kami dapat info sampai Rp 10.000, itu berarti kenaikan lebih dari 20 persen," tutur Igun kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Jadi tidak sebanding kenaikan tarif ojol dengan kenaikan BBM ini memberatkan," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com