Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Ini Tarik Pajak dari Impor GPU, Dihitung Berdasarkan Kapasitas VRAM

Kompas.com - 29/08/2022, 11:00 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber TechSpot

KOMPAS.com - Pemerintah Pakistan akan mengenakan tarif pajak baru untuk kartu grafis (GPU) yang diimpor di negara tersebut. Pajak itu nantinya akan dihitung berdasarkan besaran kapasitas VRAM yang dimiliki GPU.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen yang dirilis pihak Bea Cukai Pakistan dengan nomor "No.SI/Misc/146/2022-AFU/JIAP". Dokumen yang ditandatangani oleh petinggi Bea Cukai Pakistan bernama Dr. Muhammad Nadeem Memonitu itu beredar di dunia maya.

Dokumen yang dirilis pada 17 Agustus 2022 menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah importir GPU mengelabui biaya pajak.

Belum ada informasi kapan kebijakan ini akan diterapkan. Namun jika sudah berlaku, importir yang memasarkan VGA di Pakistan dengan video memory (VRAM) 4 GB bakal dikenai bea masuk sebesar 65 dollar AS (sekitar Rp 963.000).

Baca juga: Intel Tak Sengaja Bocorkan Spesifikasi GPU Arc A-Series?

Lalu, untuk GPU dengan VRAM 24 GB, mereka wajib membayar bea masuk sebesar 540 dollar AS atau sekitar Rp 8 juta.

Rincian lengkap bea masuk yang direncanakan pemerintah Pakistan adalah sebagai berikut:

  • 4 GB: 65 dollar AS (sekitar Rp 963.000)
  • 6 GB: 98 dollar AS (sekitar Rp 1,4 juta)
  • 8 GB: 196 dollar AS (sekitar Rp 2,9 juta)
  • 10 GB: 262 dollar AS (sekitar Rp 3,8 juta)
  • 12 GB: 328 dollar AS (sekitar Rp 4,8 juta)
  • 16 GB: 468 dollar AS (sekitar Rp 6,9 juta)
  • 24 GB: 540 dollar AS (sekitar Rp 8 juta)

Meski dijelaskan besar VRAM dan pajak yang harus dibayar untuk sebuah VGA, pihak Bea Cukai Pakistan tidak menyebut metode atau mekanisme pengecekan seperti apa yang mereka jalankan agar kebijakan ini sesuai target.

Pasalnya, kemampuan sebuah GPU tidak hanya terpatok hanya di VRAM saja. Semakin besar kapasitas VRAM juga tidak serta merta membuat harga GPU lebih mahal.

Sebagai contoh, kartu grafis Nvidia GeForce RTX 3060 dengan VRAM 12 GB akan dikenakan pajak 328 dollar AS (sekitar Rp 4,8 juta). Harga pasar GPU ini adalah (MSRP) 330 dollar AS.

Sementara itu, Nvidia GeForce RTX 3070 yang merupakan generasi terbaru memiliki VRAM 8 GB dan dibanderol dengan harga MSRP 500 dollar AS.

Artinya, jika hanya melihat kapasitas VRAM, pajak GeForce RTX 3070 akan lebih rendah dari pajak RTX 3060. Padahal GPU tersebut merupakan keluaran terbaru, punya teknologi yang lebih mumpuni, dan memiliki harga jual lebih mahal. 

Baca juga: Bocoran Hasil Benchmark GPU Nvidia GeForce RTX 4090, Dua Kali Lebih Kencang dari RTX 3090?

Selain itu, pengguna atau importir yang membawa masuk GPU juga kemungkinan bakal lebih merugi. Sebab, pajak yang harus dibayar mereka bisa setara dengan harga GPU yang dibawa, jika mengacu pada besar VRAM-nya.

Untuk VGA Nvidia GeForce RTX 3060 tadi, contohnya, bakal dikenai pajak 328 dollar AS, nyaris setara dengan harga MSRP VGA tersebut, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TechSpot, Senin (29/8/2022).

Lantas, apakah penerapan pajak VGA sesuai VRAM ini bakal efektif dan diadopsi negara lain? Kita nantikan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber TechSpot
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com