Pada dasarnya, penanggulangan dari masalah cyberbullying adalah mau terbuka dan mencari bantuan dari orang-orang terdekat yang dipercayai, seperti orang tua, anggota keluarga, kerabat, atau orang dewasa yang dipercaya.
Penanganan selanjutnya pengguna bisa mempertimbangkan untuk memblokir pelaku perundungan atau melaporkan pelaku ke platform media sosial secara resmi.
Sejauh ini, beberapa media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Twitter sudah menyediakan layanan untuk membatasi interaksi antara pelaku dan korban.
Baca juga: Soal Keamanan Cyber, Indonesia Masih Jadi Korban Bully
Facebook, Instagram, dan Twitter, dalam hal ini, memiliki fitur untuk menyembunyikan komentar-komentar negatif, memblokir akun tertentu, membisukan unggahan atau cuitan akun-akun yang dianggap mengganggu.
Batasan tersebut dapat dijadikan alat untuk memberdayakan para korban perundungan agar bisa terlindungi dari pengawasan pelaku di media sosial.
Sedangkan platform TikTok sendiri memiliki pedoman komunitas aplikasi (app’s community guidelines) sehingga memungkinkan pengguna untuk mengontrol siapa saja akun yang dapat melihat postingan, memfilterisasi komentar, dan sebagainya.
Namun, jika gangguan intimidasi yang diterima sudah dinilai sangat mengganggu atau berbahaya, pengguna harus segera melaporkan hal tersebut ke polisi atau pihak yang berwajib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.