Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Cyberbullying, Dampak dan Cara Mengatasi

Kompas.com - 29/08/2022, 11:45 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Unicef

KOMPAS.com - Berbagai kasus cyberbullying kerap terjadi di media sosial dan seringkali juga menjadi topik pembahasan yang cukup sering dibicarakan di dunia maya. Tidak sedikit pula yang menjadi korban dari kasus ini.

Berdasarkan data dari lembaga donasi anti-bullying, Ditch The Label, tercatat sebanyak 42 persen dari total 10.020 remaja asal Inggris berusia 12-20 tahun mengaku pernah menjadi korban cyberbullying di media sosial.

Hal ini bisa jadi salah satu indikator bahwa media sosial menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk melakukan perundungan daring (online).

Kendati begitu, tidak semua orang mengetahui dan memahami definisi dari cyberbulling di media sosial. Lantas, apa definisi dari cyberbullying?

Baca juga: Instagram, Media Sosial Pemicu Cyberbullying Tertinggi

Menurut Badan PBB untuk Anak-anak (UNICEF), cyberbullying dapat diartikan sebagai sebuah praktik intimidasi atau perundungan menggunakan teknologi digital, misalnya:

  • media sosial
  • aplikasi pengiriman pesan
  • aplikasi game
  • smartphone

Umumnya, praktik tersebut memiliki pola dan dilakukan secara berulang. Dikarenakan sang pelaku ingin mencoba untuk menakut-nakuti, membuat marah, memperlakukan seseorang yang menjadi targetnya.

Bentuk-bentuk perundungan daring ini bisa dilakukan seperti menyebarkan kebohongan tentang seseorang melalui unggahan sebuah foto/video yang memalukan di media sosial.

Contoh lainnya, bisa dalam bentuk pesan teks, audio, atau video yang berisikan pesan yang menyakitkan, menggunakan kata-kata kasar dan mengancam melalui aplikasi pengiriman pesan.

Ringkasnya, konsep dari cyberbullying memiliki kesamaan dengan kasus perundungan (bullying) di dunia nyata. Hanya saja cyberbullying meninggalkan jejak digital yang bisa dijadikan sebagai bukti untuk menghentikan kasus perundungan online.

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Dampak cyberbullying

Meski perundungan tidak dilakukan secara tatap muka, akibat dari kejahatan ini sangat berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban.

Dikutip KompasTekno dari situs Unicef, Senin (29/8/2022), dari aspek mental, misalnya, korban akan merasa malu, kesal, bodoh, takut, hingga marah.

Baca juga: 4 Cara Baru Facebook Tangkal Cyberbullying

Kemudian dari aspek emosional, sang korban akan merasakan perasaan malu yang berlarut-larut sehingga dapat berdampak pada penurunan minat atau gairah terhadap sesuatu yang disukai.

Sementara dari segi fisik, korban yang kerap kali dipermalukan atau dilecehkan oleh pelaku dapat mengalami kelelahan yang berlebihan, muncul gejala sakit kepala atau sakit perut akibat kurang tidur, dan sebagainya.

Dalam laporan UNICEF sendiri, perilaku cyberbullying dapat memengaruhi segala aspek kehidupan seseorang. Bahkan dalam kasus yang ekstrem, korban dari perundungan bisa depresi hingga menyebabkan dirinya merenggut nyawa sendiri.

Cara menghadapi cyberbullying

Cyberbullying adalah praktik kejahatan yang mengandalkan teknologi digital. Sehingga tidak memungkinkan seorang korban harus memutuskan akses berinternet agar dapat terhindar dari permasalahan ini.

Pada dasarnya, penanggulangan dari masalah cyberbullying adalah mau terbuka dan mencari bantuan dari orang-orang terdekat yang dipercayai, seperti orang tua, anggota keluarga, kerabat, atau orang dewasa yang dipercaya.

Penanganan selanjutnya pengguna bisa mempertimbangkan untuk memblokir pelaku perundungan atau melaporkan pelaku ke platform media sosial secara resmi.

Sejauh ini, beberapa media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Twitter sudah menyediakan layanan untuk membatasi interaksi antara pelaku dan korban.

Baca juga: Soal Keamanan Cyber, Indonesia Masih Jadi Korban Bully

Facebook, Instagram, dan Twitter, dalam hal ini, memiliki fitur untuk menyembunyikan komentar-komentar negatif, memblokir akun tertentu, membisukan unggahan atau cuitan akun-akun yang dianggap mengganggu.

Batasan tersebut dapat dijadikan alat untuk memberdayakan para korban perundungan agar bisa terlindungi dari pengawasan pelaku di media sosial.

Sedangkan platform TikTok sendiri memiliki pedoman komunitas aplikasi (app’s community guidelines) sehingga memungkinkan pengguna untuk mengontrol siapa saja akun yang dapat melihat postingan, memfilterisasi komentar, dan sebagainya.

Namun, jika gangguan intimidasi yang diterima sudah dinilai sangat mengganggu atau berbahaya, pengguna harus segera melaporkan hal tersebut ke polisi atau pihak yang berwajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Unicef
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com