"Kemungkinan besar memang itu dari data registrasi kartu SIM. Ada NIK, nomor telepon, provider telko. Jumlah datanya 1.3 miliar dibagi 4 kolom sekitar 325 juta pendaftaran kartu SIM per 2020," kata Alfons saat dihubungi KompasTekno.
Ia juga mengatakan, data tersebut dapat disalahgunakan untuk mengeksploitasi pengguna. Data tersebut juga bisa digunakan untuk profiling pengguna seluler.
"Ini kalau yang bocor big data, rentan digunakan untuk profiling pengguna seluler di Indonesia. Dan peta pengguna seluler di seluruh Indonesia yang bisa digunakan sebagai dasar pemetaan kependudukan lainnya," kata Alfons.
"Data demografi itu penting untuk pemetaan kependudukan dan dari pemetaan kependudukan banyak manfaat yang bisa diambil. Sebagai gambaran bisa dipakai untuk mengetahui penyebaran BTS. Siapa market leader di daerah tertentu (dengan menggolongkan berdasarkan NIK)," pungkas Alfons.
Baca juga: Data Ribuan Perusahaan di Indonesia Bocor, Dijual di Darkweb
Seperti disebutkan di atas, Bjorka menjual sekitar 1,3 miliar data nomor HP pengguna ini di forum online bernama Breached Forums.
Selain nomor HP, miliaran data tersebut juga meliputi NIK pengguna, informasi operator seluler yang dipakai, serta tanggal registrasi kartu SIM.
Untuk membuktikan bahwa data-data yang ia miliki asli, Bjorka membagikan sekitar 2 juta sampel gratis yang bisa diunduh secara bebas di Breached Forums.
Adapun data asli yang dimiliki Bjorka memiliki ukuran 18 GB (Compressed) atau 87 GB (Uncompressed), dan dijual dengan harga 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 743 juta.
Jika melihat unggahan Bjorka di Breached Forums, ia menyisipkan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang mengindikasikan bahwa data tersebut berasal dari sana. Namun, hal itu belum bisa dipastikan lebih lanjut.
KompasTekno sendiri sudah menghubungi pihak Kominfo untuk meminta keterangan soal data nomor HP yang bocor di internet ini. Namun, hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal ini.
Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah
Registrasi kartu SIM prabayar sendiri merupakan kebijakan dari Kementerian Kominfo yang mulai berlaku sejak 2018.
Kominfo mewajibkan pengguna nomor HP melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Meski berlaku pada 2018, kebijakan ini sudah digaungkan sejak 2017. Menurut Kominfo kala itu, registrasi perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Seperti upaya penipuan dan hoaks.
Selain itu, juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.