Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Warga RI, Dulu "Dipaksa" Setor Nomor HP dan NIK, Kini Datanya Bocor dan Dijual Online

Kompas.com - Diperbarui 03/09/2022, 10:31 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di Indonesia, insiden kebocoran data layaknya sebuah tradisi yang terus berulang.

Yang paling baru, sekitar 1,3 miliar nomor kartu seluler (nomor HP) pengguna seluler asal Indonesia, beserta nomor induk kependudukan (NIK/nomor KTP) diduga bocor.

Data sensitif tersebut kemudian dijual di forum online "Breached Forums" seharga 50.000 dollar AS (sekitar Rp 745 juta).

Dari miliaran data tersebut, penjual juga membagikan sampel data sebanyak 2 juta nomor HP dari lima operator seluler di Indonesia yang bisa diunduh secara bebas dan gratis.

Menurut keterangan penjual, miliaran data nomor HP dan NIK itu berasal dari registrasi kartu SIM prabayar. Bila hal ini benar adanya, maka ini menjadi kenyataan ironis. Mengapa demikian?

Wajib registrasi kartu SIM atau blokir, demi berantas spam

Bila kilas balik ke belakang, kewajiban registrasi kartu SIM Prabayar pertama kali diberlakukan mulai Oktober 2017. Artinya, sebelum-sebelumnya tidak ada kewajiban yang mengharuskan pengguna seluler di Indonesia untuk mendaftarkan nomor ponselnya.

Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kala itu dipimpin oleh Menteri Kominfo Rudiantara.

Registrasi kartu SIM Prabayar itu wajib dilakukan oleh pengguna yang baru membeli nomor HP baru. Pemilik kartu SIM lama yang dibeli sebelum Oktober 2017 juga perlu melakukan daftar ulang nomor HP-nya.

Dalam melakukan registrasi maupun daftar ulang kartu SIM Prabayar, seluruh pengguna seluler di Indonesia wajib mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) lewat jalur SMS khusus ke nomor 4444.

Baca juga: Tak Mau Diblokir? Segera Daftarkan Kartu SIM Prabayar Anda

Kartu perdana IM3 dari Indosat Ooredoo untuk bundling dengan smartphone Xiaomi Redmi Note 3Oik Yusuf/ KOMPAS.com Kartu perdana IM3 dari Indosat Ooredoo untuk bundling dengan smartphone Xiaomi Redmi Note 3
Bila tidak melakukan registrasi atau daftar ulang, nomor HP pengguna bakal diblokir dan tak bisa lagi digunakan. Dengan kata lain, seluruh pengguna seluler Indonesia mau tak mau alias terpaksa mendaftarkan NIK, KK, dan nomor HP-nya kepada pemerintah.

Pemerintah beralasan pemberlakukan kewajiban registrasi ulang bagi semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia adalah untuk verifikasi identitas pemilik kartu.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sendiri, misalnya dari kasus kejahatan macam SMS scam.

Memang, pesan singkat (SMS) dan telepon spam berisi penawaran atau bahkan upaya penipuan (scam) masih mengintai dan menjadi momok tersediri bagi pengguna seluler di Indonesia.

Baca juga: TrueCaller: 2021, Jumlah Telepon Spam di Indonesia Naik Dua Kali Lipat

Pada 2018, Indonesia menjadi negara dengan tingkat panggilan telepon spam tertinggi di Asia Tenggara, berdasarkan laporan "Truecaller" perusahaan aplikasi pengidentifikasi nomor telepon. 

Trucaller menyebut 15 persen dari semua panggilan yang diterima pengguna aplikasi Trucaller Indonesia adalah spam. Rata-rata, 9,9 panggilan per bulan di Indonesia adalah spam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com