Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Kebocoran Data Nomor HP dan NIK Belum Teridentifikasi

Kompas.com - 05/09/2022, 17:36 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti operator seluler, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BSSN hingga Cyber Crime Polri.

Pertemuan ini berkaitan dengan tindak lanjut dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM card yang belum lama ini dijual di forum online "Breached Forums".

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hasil pertemuan menunjukkan sumber kebocoran data nomor SIM card (nomor HP) dan NIK belum teridentifikasi.

Sebab, menurut investigasi gabungan, kecocokan dari sampel kebocoran data sebesar 15-20 persen dari sekitar dua juta data sampel yang dibagikan gratis oleh hacker. Adapun total jumlah data yang diklaim dimiliki hacker adalah 1,3 miliar.

Baca juga: Pengamat: Masyarakat Jangan Disalahkan soal Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP

"Itu (kecocokannya) rata-rata 15-20 persen dari data sampel. Ada yang 9 persen tergantung operator yang melakukan pengecekan," kata Semuel dalam konpers "Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia" dikutip KompasTekno dari KompasTV, Senin (5/9/2022).

Dinilai ada kemiripan karena setelah divalidasi, beberapa data sampel tercatat "hidup" kartu SIM-nya, namun beberapa struktur datanya tidak sesuai.

Investigasi lebih lanjut

Mengingat adanya kecocokan tersebut, sementara sumber kebocoran data belum teridentifikasi, Kominfo meminta operator seluler dan Dukcapil yang dalam kasus ini berperan sebagai penyelenggara registrasi kartu SIM, untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Upaya ini selajutnya akan melibatkan tim dari Cyber Crime Polri.

Baca juga: Kominfo Bantah Kecolongan 1,3 Miliar Data Registrasi SIM Prabayar

"Yang harusnya investigasi itu mereka, penyenggara, bukan kami. Kominfo untuk melaporkan, setelah dilaporkan, baru kita masuk. (Penyelenggara mksudnya) Operator dan Dukcapil. Ini kan ekosistemnya, jadi keterkaitan," ujar pria yang akrab disapa Semy itu.

Investigasi ini sendiri dilakukan untuk mengidentifikasi sumber data, hingga identifikasi peretas. Untuk itu, Kominfo tidak akan menutup akses ke situs Breached Forums guna mendukung proses investigasi.

Geber RUU PDP

Guna menjaga keamanan data pengguna dan mengatasi praktik kebocoran data di masa depan, Kominfo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

Undang-Undang ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak 2016 lalu, dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

"Perlu perbaikan regulasi, dan sebentar lagi kan selesai (Undang-Undang) PDP tahun ini," kata Semy.

Selain regulasi tersebut, Semy juga menegaskan kepada perusahaan yang melakukan praktik pengumpulan data pribadi agar siap menjaga keamanan data pengguna. Sebab, undang-undang PDP nantinya akan mengamanatkan perusahaan untuk menjaga kerahasiaan data tersebut.

"Yang perlu ditingkatkan adalah kesiapan setiap pengendali data pribadi. Kalau nggak siap, jangan kumpulin data pribadi, jangan mengelola data pribadi. Karena di situ ada amanat, menjaga keamanan dan juga menjaga kerahasiaan," ujarnya.

Bila pun perusahaan harus mengumpulkan data pribadi pengguna, namun tidak siap sepenuhnya dalam menjaga kerahasiaannya, maka Semy berpesan agar perusahaan meminimalisasi pengumpulan data pribadi.

Kalau nggak siap, jangan minta data pribadi atau minta seminim mungkin, yang bisa reduce risikonya" jelas Semy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com