KOMPAS.com - Pada Maret lalu, Google berencana mengizinkan para pengembang aplikasi untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga (third party) di dalam toko aplikasi Android Play Store.
Namun, para pengembang tersebut wajib menyediakan sistem pembayaran bawaan Play Store, selain sistem pembayaran third party tersebut.
Kini, Google menyebut kebijakan sistem pembayaran pihak ketiga yang bernama "User Choice Billing" ini tengah diuji coba di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia.
"Seluruh pengembang aplikasi yang bukan masuk ke kategori game kini bisa menawarkan sistem pembayaran pihak ketiga selain sistem pembayaran Play Store, ke sejumlah penggunanya di Australia, Jepang, India, Indonesia, dan sejumlah negara Eropa (EEA)," ujar Google dalam sebuah pernyataan, dikutip KompasTekno dari 9to5Google, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Eropa Desak Apple Sediakan Alternatif App Store di iPhone
Nantinya, sistem pembayaran pihak ketiga ini bakal bisa diselipkan sebagai alternatif sistem pembayaran yang disediakan Play Store.
Pengguna lantas akan melihat alternatif sistem pembayaran ini ketika mereka hendak menyelesaikan transaksi pembelian sebuah aplikasi.
Nah, untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga ini, pengembang aplikasi harus memenuhi syarat yang dibuat Google. Di antaranya mencakup:
Selain mematuhi syarat-syarat di atas, pengembang aplikasi juga harus membayar sejumlah uang layanan ke Google.
Baca juga: 6 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download
Nantinya, uang layanan yang dibayarkan ke Google ini akan dikurangi 4 persen, untuk setiap konsumen yang membeli aplikasi di Play Store menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga yang disediakan sang pembuat aplikasi.
Perlu dicatat, persyaratan-persyaratan untuk menghadirkan User Choice Billing ini bisa saja berubah seiring berjalannya waktu. Informasi-informasi terbaru terkait kebijakan ini bisa dilihat di tautan berikut ini.
Adapun informasi terkait syarat tambahan yang harus dipenuhi pengembang aplikasi, panduan untuk pengalaman pengguna, serta peluncuran kebijakan ini dijanjikan bakal disampaikan dalam beberapa minggu ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.