Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Uji Coba Sistem Pembayaran Pihak Ketiga di Indonesia

Kompas.com - 06/09/2022, 10:00 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber 9to5Google

KOMPAS.com - Pada Maret lalu, Google berencana mengizinkan para pengembang aplikasi untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga (third party) di dalam toko aplikasi Android Play Store.

Namun, para pengembang tersebut wajib menyediakan sistem pembayaran bawaan Play Store, selain sistem pembayaran third party tersebut.

Kini, Google menyebut kebijakan sistem pembayaran pihak ketiga yang bernama "User Choice Billing" ini tengah diuji coba di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia.

"Seluruh pengembang aplikasi yang bukan masuk ke kategori game kini bisa menawarkan sistem pembayaran pihak ketiga selain sistem pembayaran Play Store, ke sejumlah penggunanya di Australia, Jepang, India, Indonesia, dan sejumlah negara Eropa (EEA)," ujar Google dalam sebuah pernyataan, dikutip KompasTekno dari 9to5Google, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Eropa Desak Apple Sediakan Alternatif App Store di iPhone

Nantinya, sistem pembayaran pihak ketiga ini bakal bisa diselipkan sebagai alternatif sistem pembayaran yang disediakan Play Store.

Pengguna lantas akan melihat alternatif sistem pembayaran ini ketika mereka hendak menyelesaikan transaksi pembelian sebuah aplikasi.

Nah, untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga ini, pengembang aplikasi harus memenuhi syarat yang dibuat Google. Di antaranya mencakup:

  • Mematuhi Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI-DSS) (jika menangani data kartu kredit dan debit).
  • Menyediakan dukungan pelanggan untuk pengguna sistem pembayaran alternatif (termasuk produk yang dijual menggunakan sistem pembayaran alternatif), dan sistem pembayaran alternatif harus menyediakan proses untuk membatalkan transaksi yang tidak sah.
  • Selalu memberi tahu Google tentang perubahan yang dimaksudkan pada preferensi pendaftaran aplikasi Anda, seperti menonaktifkan atau mengaktifkan pembayaran pilihan pengguna di aplikasi atau negara tertentu.

Selain mematuhi syarat-syarat di atas, pengembang aplikasi juga harus membayar sejumlah uang layanan ke Google.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download

Nantinya, uang layanan yang dibayarkan ke Google ini akan dikurangi 4 persen, untuk setiap konsumen yang membeli aplikasi di Play Store menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga yang disediakan sang pembuat aplikasi.

Perlu dicatat, persyaratan-persyaratan untuk menghadirkan User Choice Billing ini bisa saja berubah seiring berjalannya waktu. Informasi-informasi terbaru terkait kebijakan ini bisa dilihat di tautan berikut ini.

Adapun informasi terkait syarat tambahan yang harus dipenuhi pengembang aplikasi, panduan untuk pengalaman pengguna, serta peluncuran kebijakan ini dijanjikan bakal disampaikan dalam beberapa minggu ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber 9to5Google
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com