Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Sebut Insiden Kebocoran Data Itu Tugas BSSN

Kompas.com - Diperbarui 08/09/2022, 10:46 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja selesai melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, hari ini, Rabu (7/9/2022). 

Raker tersebut disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Komisi I DPR RI Channel dan saluran TVR Parlemen. Adapun agenda raker tersebut adalah pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2023, serta membahas isu-isu faktual.

Saat agenda pembahasan isu-isu aktual, beberapa anggota Komisi I menanyakan perihal insiden kebocoran data yang terjadi terus menerus dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Baca juga: Pesan Balasan Hacker untuk Kominfo, Stop Being an Idiot

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, setidaknya ada empat laporan dugaan kebocoran data yang terjadi di Indonesia, mulai dari kebocoran data pelanggan IndiHome, data pelanggan PLN, 1,3 miliar data kartu SIM, dan 105 juta data kependudukan warga Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, misalnya, bertanya secara langsung kepada Menteri kominfo Johnny G. Plate soal kejelasan kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini.

Anggota Komisi I lainnya juga sempat mempertanyakan bagaimana rencana Kominfo untuk menanggulangi kasus peretasan dan pencurian data, hingga rencana soal penjagaan keamanan Pusat Data Nasional.

Bukan tugas Kominfo

Johnny tak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara langsung. Ia hanya menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan serangan siber bukanlah tugas pokok Kominfo, melainkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di bawah PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," kata Johnny di raker bersama Komisi I DPR RI, sebagaimana dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: 1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor, Begini Respons 3 Opsel dan Kominfo

Johnny menambahkan, selama ini, Kominfo banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan perihal kebocoran data hanya agar publik mengetahuinya.

"Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," kata Menkominfo.

Menurut Johnny, karena bukan tanggung jawab institusinya, Kominfo tidak bisa bekerja melampaui wewenangannya.

Dalam kaitannya dengan serangan siber, kata Johnny, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. PSE sendiri adalah individu, perusahaan, atau pihak-pihak yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik (internet) di Indonesia.

"Apabila tidak patuh dengan aturan, PSE diberikan sanksi," kata Johnny.

Johnny tak memungkiri bahwa serangan siber terhadap ruang digital Indonesia semakin gencar dan intens.

Untuk itu, Johnny mengatakan bahwa Kominfo memberikan dukungan sepenuhnya kepada BSSN. Terutama di aspek peningkatan peralatan dan kemampuan teknis BSSN, kamampuan sistem yang ada di BSSN, dan kemampuan sumber daya manusia yang ada di BSSN.

Baca juga: 3 Kasus Kebocoran Data di Indonesia dalam Sebulan, dari PLN, IndiHome, hingga Nomor SIM Card

"(dengan begitu diharapkan) agar BSSN bisa dengan segera dan dapat dengan cepat menjaga dan mendampingi PSE terhindar dari serangan-serangan siber atau mampu mengatasi serangan-serangan siber," kata Johnny.

Dalam kesempatan tersebut, Johhny juga menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga ruang siber Indonesia yang bersih, sebagai berikut:

  1. Memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik agar selalu canggih dan termutakhir. Sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber.
  2. Memastikan SDM yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di semua PSE.
  3. Memastikan sistem dan tata kelola PSE dengan baik, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis.

Siaran ulang rapat kerja Kementerian Kominfo dan Komisi I DPR dapat disimak selengkapnya di tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com