KOMPAS.com - Nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang terkatung-katung beberapa tahun, mulai mendapat titik terang. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi I DPR RI, sepakat untuk membawa RUU PDP ke Sidang Paripurna.
RUU PDP rencananya akan dibawa ke pembahasan lanjutan Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan menjadi undang-undang (UU). Artinya, dalam waktu dekat masyarakat Indonesia akan segera memiliki regulasi tentang perlindungan data pribadi.
Melansir Antaranews, persetujuan ini telah ditandai secara simbolis dengan penandatanganan naskah RUU PDP, serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor
"Jadi sebagaimana kita dengar sembilan fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun sembilan fraksi partai yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi UU yang berkekuatan tetap.
Naskah yang ditandatangani tersebut berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB, serta 76 pasal. Belum diketahui kapan Sidang Paripurna yang akan membahas dan mengesahkan RUU PDP menjadi UU akan digelar.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa RUU PDP akan disahkan bulan September.
"Semoga pertengahan September (2022) bisa selesai," ujar Kharis ketika dihubungi KompasTekno, Senin (22/8/2022).
Baca juga: RUU PDP Ditargetkan Akan Disahkan September 2022
UU PDP telah dinantikan cukup lama oleh masyarakat Indonesia. RUU PDP sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.
Finalisasi RUU PDP juga beberapa kali molor dari target. Padahal, regulasi perlindungan data pribadi semakin dibutuhkan, terlebih dengan rentetan kasus kebocoran data pribadi dalam sebulan terakhir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.