Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSSN Gandeng Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia

Kompas.com - 10/09/2022, 19:06 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) angkat bicara soal sejumlah dugaan kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Melalui pernyataan resminya, BSSN mengatakan pihaknya telah menelusuri beberapa insiden dugaan kebocoran data serta memvalidasi data yang dipublikasikan hacker di forum online.

Selain itu, BSSN juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terkait dengan dugaan kebocoran data. Koordinasi juga sudah dilakukan BSSN dengan Kementerian Sekretariat Negara, terkait dengan insiden dugaan kebocoran data terbaru.

Selanjutnya, BSSN bersama PSE terkait sedang menempuh upaya mitigasi guna memperkuat sistem keamanan siber perusahaan atau lembaga terkait.

Baca juga: Hasil Investigasi Kebocoran Data Kartu SIM, Tidak Ada Akses Ilegal di Server Operator

"BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, dikutip KompasTekno dari keterangan resmi, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut BSSN juga berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," jelas Ariandi.

Keamanan siber sendiri menurut BSSN merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, lembaga tersebut memberikan dukungan teknis dan meminta PSE untuk memastikan keamanan sistem perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Apa Itu Breached Forums yang Terlibat 4 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Sebulan Terakhir?

Rentetan kasus kebocoran data

Seperti diberitakan sebelumnya, akhir-akhir ini insiden dugaan kebocoran data terjadi berkali-kali. Misalnya, dugaan kebocoran data riwayat pencarian yang diduga milik pelanggan Indihome.

Sebelumnya, ada juga insiden kebocoran data yang diduga milik pelanggan PLN. Ada pula kasus miliaran data registrasi kartu SIM yang diduga bocor dan dijual hacker, lalu 105 juta data kependudukan warga Indonesia yang diklaim diambil dari database KPU.

Terbaru, adalah dugaan kebocoran surat rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo yang dirilis "Bjorka", seorang member di platform jual-beli data Breached Forums.

Baca juga: Orang Indonesia Hanya Bisa Pasrah kalau Ada Kebocoran Data

Menkominfo sebut serangan siber jadi tanggungjawab BSSN

Atas sejumlah insiden kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerap disorot karena menjadi salah satu pengampu PSE. Namun demikian, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa urusan serangan siber bukan tugas pokok kementerian yang dipimpinnya, melainkan tugas BSSN.

"Di bawah PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," kata Johnny ketika ditanya tentang rencanan Kominfo untuk menanggulangi kasus peretasan, dalam raker bersama Komisi I DPR RI, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/9/2022).

Adapun selama ini Kominfo kerap menjawab pertanyaan terkait insiden kebocoran data, hanya agar publik mengetahuinya.

Baca juga: Menkominfo Sebut Insiden Kebocoran Data Itu Tugas BSSN

"Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," ujarnya.

Menurut Johnny, karena bukan tanggung jawab institusinya, Kominfo tidak bisa bekerja melampaui wewenangannya.

Dalam kaitannya dengan serangan siber, kata Johnny, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com