KOMPAS.com - BLT Subsidi Upah untuk periode 2022 sebesar Rp 600.000 (BSU 2022 Rp 600.00) resmi mulai disalurkan ke masyarakat pada Senin (12/9/2022), oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perlu diketahui, BSU Kemnaker sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh. Program ini telah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga kini.
Baca juga: Link Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 serta Syaratnya
Pada BSU 2022, bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus. Untuk penyalurannya, bakal dilakukan langsung oleh Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia) dan PT Pos Indonesia.
Seperti tahun sebelumnya, penyaluran BSU 2022 Rp 600.000 juga akan dilaksanakan secara bertahap ke seluruh kelompok masyarakat yang berhak menerima. Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2022?
Penerima BSU Kemnaker adalah mereka yang memenuhi syarat dari Kemnaker, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Adapun rincian syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir laman resmi Kemnaker.
Bila syarat di atas terpenuhi, lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022? Terdapat dua cara untuk cek status sebagai penerima BSU 2022, yakni pertama, melalui situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, cek penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan melalui situs web “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via WhatsApp PANDAWA dan Syaratnya
Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, sebagaimana tercantum di website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening bank Himbara milik masyarakat yang berhak.
Untuk diketahui, dikutip dari akun Instagram Kemnaker, pihak Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, data itu dipandankan lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Setelah dilakukan pemadanan data per 12 September 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah lebih lanjut mengatakan, untuk BSU 2022 tahap satu, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 via PINTAR BI
Demikianlah penjelasan seputar dua cara cek penerima BSU 2022 secara online via website “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker atau “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.