Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Google Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Kompas.com - Diperbarui 19/09/2022, 07:26 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki Google dan anak usahanya di Indonesia, terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022 setelah menindaklanjuti hasil penelitian Sekretariat KPPU.

KPPU menduga raksasa mesin pencari itu melanggar UU UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam praktiknya, Google diduga menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, serta praktik diskriminasi dalam hal distribusi aplikasi secara digital di Tanah Air.

Baca juga: Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun

Google Play Billing jadi perhatian utama

Menurut Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, KPPU sudah melakukan penelitian selama beberapa bulan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB).

GPB sendiri adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Untuk memakai GPB, Google menetapkan tarif sebesar 15-30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Berdasarkan aturan Google, para pengembang tidak diizinkan menggunakan alternatif pembayaran laiannya. Kebijakan penggunaan GPB ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Memang, terdapat beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery. Akan tetapi, layanan tersebut bukan perbandingan yang sepadan bila dibandingkan dengan Play Store milik Google.

Pengembang juga menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.

Tarif GPB memberatkan pengembang

KPPU juga menemukan, Google memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya,” kata Mulyawan dikutip KompasTekno dari Kontan, Jumat (16/9/2022)

Kewajiban ini menurut KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15 persen hingga 30 persen dari harga konten yang dijual.

Sebelum adanya kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.

Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya pengalaman penggunaan (user experience) bagi konsumen.

Baca juga: Dituding Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar

KPPU juga menduga Google melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli bundling, aplikasi Google Play Store dan Google Play Billing.

Selain itu dalam hal pembelian dalam aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system.

Adapun beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembayaran tersebut.

Praktik ini berbeda dengan kebijakan yang ditujukan bagi digital content provider secara global, karena Google memungkinkan mereka untuk kerja sama dengan payment system alternatif.

"Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia," kata Mulyawan.

Berdasarkan penelitian dan jajak pendapat berbagai pihak, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan Google itu merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.

Berdasarkan hasil Rapat Komisi, KPPU akan melakukan proses penyelidikan selama 60 hari kerja ke depan guna mendapatkan bukti yang cukup, kejelasan serta kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.

Tanggapan Google

Google sendiri menyatakan pihaknya mendukung pengembang aplikasi di Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat pengembang aplikasi maupun bisnis.

"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," kata perwakilan Google dihubungin KompasTekno, Jumat (16/9/2022).

"Kami juga terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami,"

Terkait metode pembayaran dalam aplikasi, raksasa teknologi itu mengeklaim pihaknya mendengarkan masukan dari komunitas dan berbagai stakeholder.

Baca juga: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun

Dalam praktiknya Google menguji opsi pembayaran dari pihak ketiga sebagai alternatif Google Play Billing pada awal bulan September ini.

Uji coba ini dilakukan di sejumlah negara seperti Australia, Jepang dan termasuk Indonesia.

"Pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia. Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada," lanjut pihak Google.

Berdasarkan upaya tersebut, Google Indonesia berharap pihaknya dapat bekerja sama dengan KPPU dalam mendukung para developer Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com