Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya pengalaman penggunaan (user experience) bagi konsumen.
Baca juga: Dituding Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
KPPU juga menduga Google melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli bundling, aplikasi Google Play Store dan Google Play Billing.
Selain itu dalam hal pembelian dalam aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system.
Adapun beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembayaran tersebut.
Praktik ini berbeda dengan kebijakan yang ditujukan bagi digital content provider secara global, karena Google memungkinkan mereka untuk kerja sama dengan payment system alternatif.
"Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia," kata Mulyawan.
Berdasarkan penelitian dan jajak pendapat berbagai pihak, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan Google itu merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.
Berdasarkan hasil Rapat Komisi, KPPU akan melakukan proses penyelidikan selama 60 hari kerja ke depan guna mendapatkan bukti yang cukup, kejelasan serta kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.
Google sendiri menyatakan pihaknya mendukung pengembang aplikasi di Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat pengembang aplikasi maupun bisnis.
"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," kata perwakilan Google dihubungin KompasTekno, Jumat (16/9/2022).
"Kami juga terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami,"
Terkait metode pembayaran dalam aplikasi, raksasa teknologi itu mengeklaim pihaknya mendengarkan masukan dari komunitas dan berbagai stakeholder.
Baca juga: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun
Dalam praktiknya Google menguji opsi pembayaran dari pihak ketiga sebagai alternatif Google Play Billing pada awal bulan September ini.
Uji coba ini dilakukan di sejumlah negara seperti Australia, Jepang dan termasuk Indonesia.
"Pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia. Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada," lanjut pihak Google.
Berdasarkan upaya tersebut, Google Indonesia berharap pihaknya dapat bekerja sama dengan KPPU dalam mendukung para developer Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.