Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 20/09/2022, 11:21 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya menemui titik ujungnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadu dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.

"Setuju," jawab para anggota.

Lodewijk sempat menanyakan pertanyaan yang sama untuk kedua kalinya. Anggota yang hadir pun menjawab "setuju" dengan suara yang lebih lantang.

Lodewijk pun mengetuk palu usai mendapat jawaban untuk kedua kalinya dari para anggota sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Pesan Terbaru Hacker Bjorka ke Pemerintah Indonesia, Cari Saya?

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

Pantauan dari Ruang Sidang Nusantara II di Gedung DPR RI, Selasa, rapat paripurna untuk mengesahkan UU PDP ini dihadiri oleh total 295 dari 575 anggota DPR, dengan rincian 73 anggota hadir secara fisik, sementara sisanya hadir secara virtual.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor

Sebelum disahkan hari ini, naskah final RUU PDP serta naskah penjelasannya sudah disetujui dan ditandatangani secara simbolis oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 7 September 2022.

Ketika itu, sembilan fraksi partai di DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi UU yang berkekuatan tetap.

RUU PDP sudah dirancang sejak 2016 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2019.

Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2021 menyebut pentingnya Undang-Undang PDP.

Sebab, payung hukum untuk perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan karena sejumlah kasus kebocoran data pribadi terus terjadi. Belum lagi penyalahgunaan data pribadi di tengah-tengah masyarakat juga semakin marak.

Setelah enam tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 20 September 2022 ini.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

Tonggak sejarah baru

Ketua DPR RI Puan Maharani terpantau tidak hadir di rapat paripurna pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang hari ini.

Meski tak hadir secara fisik, Puan sempat menyampaikan harapannya terkait kehadiran UU PDP di Indonesia.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Puan berharap, UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Politikus PDI-P itu mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Termasuk, kata dia, aturan turunannya hingga pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," kata Puan.

Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

Baca juga: 4 Pesan Bjorka Terbaru, Salah Satunya Sebut Menkominfo Bakal Dicopot

Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," kata Puan.

"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Teknisi Oppo Bongkar Reno 10 dan Pasang Lagi dalam 30-an Menit

Teknisi Oppo Bongkar Reno 10 dan Pasang Lagi dalam 30-an Menit

Gadget
Nama 'Taylor Swift' Paling Banyak Di-googling gara-gara Game Teka-Teki Ini

Nama "Taylor Swift" Paling Banyak Di-googling gara-gara Game Teka-Teki Ini

Internet
Oppo Pad 2: Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Oppo Pad 2: Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Gadget
8 Keunggulan iOS 17 Dibanding iOS 16, Salah Satunya Lebih Menarik dalam Berbagi

8 Keunggulan iOS 17 Dibanding iOS 16, Salah Satunya Lebih Menarik dalam Berbagi

Software
6 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Delay di iPhone dan Android

6 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Delay di iPhone dan Android

Software
Skor Benchmark Chip Apple A17 Pro di iPhone 15 Pro Max Kalah dari HP Android Ini

Skor Benchmark Chip Apple A17 Pro di iPhone 15 Pro Max Kalah dari HP Android Ini

Gadget
Cara Main Game Teka-teki Taylor Swift di Google buat Tebak Lagu Album 1989 Taylor's Version

Cara Main Game Teka-teki Taylor Swift di Google buat Tebak Lagu Album 1989 Taylor's Version

Internet
Cara Mengaktifkan Mode StandBy di iOS 17, Mirip Always on Display di Android

Cara Mengaktifkan Mode StandBy di iOS 17, Mirip Always on Display di Android

Software
Pemilik Oppo Reno 10 Series Dapat Perlakuan Istimewa saat Servis Resmi

Pemilik Oppo Reno 10 Series Dapat Perlakuan Istimewa saat Servis Resmi

e-Business
2 Cara Beli Tiket Kereta Bandara via Aplikasi KAI Access dan Website

2 Cara Beli Tiket Kereta Bandara via Aplikasi KAI Access dan Website

e-Business
PUBG Mobile Bagi-bagi 9 Skin Permanen Gratis

PUBG Mobile Bagi-bagi 9 Skin Permanen Gratis

Game
Video Musik 'Get Him Back' Olivia Rodrigo Direkam dengan iPhone 15 Pro

Video Musik "Get Him Back" Olivia Rodrigo Direkam dengan iPhone 15 Pro

Gadget
Syarat Spesifikasi PC untuk Game Assassin's Creed Mirage, Seberat Apa?

Syarat Spesifikasi PC untuk Game Assassin's Creed Mirage, Seberat Apa?

Game
Fitur Baru 'Flows' di WhatsApp Business, Bisa Beli Tiket Kereta dan Pesan Makan Langsung dari WA

Fitur Baru "Flows" di WhatsApp Business, Bisa Beli Tiket Kereta dan Pesan Makan Langsung dari WA

e-Business
Gen Z Amerika Pilih Jadi 'Influencer' dan Rela Resign dari Pekerjaan

Gen Z Amerika Pilih Jadi "Influencer" dan Rela Resign dari Pekerjaan

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com