KOMPAS.com - Setelah dinanti bertahun-tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang hadir di rapat paripurna, menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.
"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor pusat, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat indonesia," kata Johnny saat menyampaikan pesan di atas mimbar, mewakili Presiden Joko Widodo.
Johnny menyampaikan, pengesahan UU PDP ini menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU
Johnny juga mengatakan, disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP hari ini turut menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital.
Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi. Selain itu juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat atau publik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
Bila melanggar, PSE bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.
"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.
Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.