Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Kompas.com - 20/09/2022, 13:11 WIB

KOMPAS.com - Setelah dinanti bertahun-tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang hadir di rapat paripurna, menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor pusat, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat indonesia," kata Johnny saat menyampaikan pesan di atas mimbar, mewakili Presiden Joko Widodo.

Johnny menyampaikan, pengesahan UU PDP ini menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Johnny juga mengatakan, disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP hari ini turut menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital.

Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi. Selain itu juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat atau publik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Bila melanggar, PSE bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com