Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Kompas.com - 20/09/2022, 13:11 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah dinanti bertahun-tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang hadir di rapat paripurna, menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor pusat, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat indonesia," kata Johnny saat menyampaikan pesan di atas mimbar, mewakili Presiden Joko Widodo.

Johnny menyampaikan, pengesahan UU PDP ini menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Johnny juga mengatakan, disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP hari ini turut menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital.

Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi. Selain itu juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat atau publik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Bila melanggar, PSE bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari hadir di rapat parpurna di Gedung DPR RI, Selasa (20/9/2022), dengan agenda  pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari hadir di rapat parpurna di Gedung DPR RI, Selasa (20/9/2022), dengan agenda pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Hadir dalam rapat paripurna DPR yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor

Abdul merinci 16 bab UU PDP terdiri dari:

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Asas
  • Bab III Jenis Data Pribadi
  • Bab IV Hak Subjek Data Pribadi
  • Bab V Pemrosesan Data Pribadi
  • Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemprosesan Data Pribadi
  • Bab VII Transfer Data Pribadi
  • Bab VIII Sanksi Administratif
  • Bab IX Kelembagaan
  • Bab X Kerja Sama Internasional
  • Bab XI Partisipasi Masyarakat
  • Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
  • Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
  • Bab XIV Ketentuan Pidana
  • Bab XV Ketentuan Peralihan
  • Bab XVI Ketentuan Penutup

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

Indonesia punya UU PDP setelah 6 tahun

Dengan begitu, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah penantian enam tahun lamanya. Hal ini mengingat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar 6 tahun silam.

Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini, finalisasi RUU PDP beberapa kali molor dari target.

Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019. Baru pada tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas. RUU ini semula ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni Oktober 2021. Namun, rencana itu tak terwujud.

Setelah meleset dari target, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Ketika itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy sesumbar mengatakan bahwa UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun 2021. Namun, RUU PDP masih belum gol dan disahkan. DPR pun kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP.

RUU PDP diketahui sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.

Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com