Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar

Kompas.com - Diperbarui 21/09/2022, 12:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan (UU PDP) hari ini, Selasa (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi.

UU PDP mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan dan juga penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik privat atau publik, atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Secara umum, kata Johnny, pelanggar UU PDP terancam dikenai hukuman pidana berupa kurungan penjara dan/atau sanksi denda.

"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan," kata Johnny saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Untuk hukuman pidana, Johnny mengungkapkan, pelanggar UU PDP terancam dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.

Pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga bisa dikenai sanksi denda mulai dari Rp 4-6 miliar, tergantung pada kasus pelanggaran.

"Hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan (perlindungan data), maka dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan (pegendali data)," kata Johnny.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Pengendali data yang dimaksudkan dalam UU PDP adalah " setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi".

Johnny menambahkan, bila ada korporasi atau pihak-pihak yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya bakal lebih berat.

"Sanksinya bakal lebih berat (seperti) perampasan seluruh kegiatannya yg terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yg dimaksud," kata Menkominfo.

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," lanjut dia.

Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

RUU PDP diketahui dirancang sejak 2016, kemudian sudah dibahas sejak awal 2020. RUU PDP melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.

Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com