Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar

Kompas.com - Diperbarui 21/09/2022, 12:05 WIB

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan (UU PDP) hari ini, Selasa (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi.

UU PDP mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan dan juga penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik privat atau publik, atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Secara umum, kata Johnny, pelanggar UU PDP terancam dikenai hukuman pidana berupa kurungan penjara dan/atau sanksi denda.

"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan," kata Johnny saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Untuk hukuman pidana, Johnny mengungkapkan, pelanggar UU PDP terancam dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.

Pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga bisa dikenai sanksi denda mulai dari Rp 4-6 miliar, tergantung pada kasus pelanggaran.

"Hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan (perlindungan data), maka dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan (pegendali data)," kata Johnny.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Pengendali data yang dimaksudkan dalam UU PDP adalah " setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi".

Johnny menambahkan, bila ada korporasi atau pihak-pihak yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya bakal lebih berat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com