Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo.
Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah
Setelah pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022 atau enam tahun setelah perancangan awal.
Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.
Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur sejumlah hal, mulai dari hak-hak pemilik data pribadi (Bab IV), kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemprosesan data pribadi (Bab VI), hingga sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar (Bab VIII dan Bab XIV).
Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah
Pelanggar UU PDP bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.
"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.
Rincian 16 Bab Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah sebagai berikut: