Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

Kompas.com - Diperbarui 21/09/2022, 08:21 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022).

Indonesia telah menantikan UU PDP ini selama enam tahun lamanya. Dalam proses perancangan dan pembahasannya, UU PDP terbilang panjang dan penuh dengan lika-liku.

Tak heran bila, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang turut hadir di rapat paripurna, menyebutkan bahwa pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

"Indonesia juga menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny.

Senada dengan Johnny, sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dari segala bentuk kejahatan di era digital.

Dirancang 2016, disahkan 2022

Bila kilas balik ke belakang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar enam tahun silam.

Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini, finalisasi RUU PDP beberapa kali molor dari target.

Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019.

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Baru pada tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas. RUU ini semula ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni Oktober 2021. Namun, rencana itu tak terwujud.

Setelah meleset dari target, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Ketika itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy sesumbar mengatakan bahwa UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun 2021. 

Baca juga: Jelang Lebaran, Belum Ada Tanda-tanda RUU PDP Akan Disahkan

Namun, RUU PDP masih belum final dan disahkan. DPR pun kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP.

RUU PDP diketahui sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.

Salah satu poin yang sempat menghambat pembahasan RUU PDP adalah terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.

Di satu sisi, Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.

Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo.

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

Setelah pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022 atau enam tahun setelah perancangan awal.

UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal

DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. 

Jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur sejumlah hal, mulai dari hak-hak pemilik data pribadi (Bab IV), kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemprosesan data pribadi (Bab VI), hingga sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar (Bab VIII dan Bab XIV).

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Pelanggar UU PDP bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.

Rincian 16 Bab Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah sebagai berikut:

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Asas
  • Bab III Jenis Data Pribadi
  • Bab IV Hak Subjek Data Pribadi
  • Bab V Pemrosesan Data Pribadi
  • Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemprosesan Data Pribadi
  • Bab VII Transfer Data Pribadi
  • Bab VIII Sanksi Administratif
  • Bab IX Kelembagaan
  • Bab X Kerja Sama Internasional
  • Bab XI Partisipasi Masyarakat
  • Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
  • Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
  • Bab XIV Ketentuan Pidana
  • Bab XV Ketentuan Peralihan
  • Bab XVI Ketentuan Penutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com