Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Lembaga Pengawas Independen UU PDP Harus Segera Dibentuk

Kompas.com - 20/09/2022, 17:06 WIB

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Selasa (20/9), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Aturan ini diketok palu dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

Setelah disahkannya UU PDP, pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha mendesak agar lembaga yang independen dan kuat untuk mengawasi implementasi UU PDP, segera dibentuk.

"Pasca ini (UU PDP disahkan), segera bentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful (punya kekuatan). Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata Pratama, dihubungi KompasTekno, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Menurut Pratama, posisi lembaga independen untuk mengawasi implementasi UU perlindungan data pribadi sangat krusial.

Oleh karena itu, diperlukan sosok yang tepat dan memiliki kompetensi terkait perlindungan data pribadi untuk memimpin lembaga tersebut. Bila perlu, orang tersebut harus siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi.

"Bila perlu dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan”, ujarnya.

Selanjutnya, lembaga perlindungan data pribadi dinilai Pratama perlu diberikan wewenang yang cukup guna menegakkan UU PDP. Dia juga berharap lembaga ini nantinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapat keadilan, bila terdampak sengketa perlindungan data pribadi.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Ketika lembaga ini sudah terbentuk, Pratama berkata mereka bisa bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membuat aturan standar terkait pengamanan data pribadi di lingkup privat maupun publik.

"Nantinya lembaga otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan lingkup publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” jelas Pratama.

Bakal ditetapkan presiden

Meskipun UU PDP telah disahkan, lembaga perlindungan data pribadi belum dibentuk pemerintah. Sehingga belum jelas bagaimana pembentukan, tugas maupun wewenang lembaga penegak UU PDP tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga 'Asli' Vision Pro Rp 22 Juta, Apple Jual Rp 52 Juta

Harga "Asli" Vision Pro Rp 22 Juta, Apple Jual Rp 52 Juta

Gadget
Infinix Note 30: Harga dan Spesifikasi di Indonesia

Infinix Note 30: Harga dan Spesifikasi di Indonesia

Gadget
Pengiriman HP Meningkat, Bos Infinix Yakin Taklukkan Pasar Indonesia

Pengiriman HP Meningkat, Bos Infinix Yakin Taklukkan Pasar Indonesia

e-Business
Ramai Tampilan WhatsApp Berubah, Menu Chat Jadi di Bawah, Bagaimana Bisa?

Ramai Tampilan WhatsApp Berubah, Menu Chat Jadi di Bawah, Bagaimana Bisa?

Internet
Beda Headset AR Apple Vision Pro dan Microsoft HoloLens 2, Harga Sama-sama Rp 52 Jutaan

Beda Headset AR Apple Vision Pro dan Microsoft HoloLens 2, Harga Sama-sama Rp 52 Jutaan

Hardware
5 Perbedaan Spesifikasi Infinix Note 30 dan Note 30 Pro di Indonesia

5 Perbedaan Spesifikasi Infinix Note 30 dan Note 30 Pro di Indonesia

Gadget
Video Audisi Putri Ariani AGT Tembus 12 Juta View di YouTube dan Trending Nomor 1

Video Audisi Putri Ariani AGT Tembus 12 Juta View di YouTube dan Trending Nomor 1

Internet
Game Spider-Man 2 Bisa Dipesan Minggu Depan, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Game Spider-Man 2 Bisa Dipesan Minggu Depan, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Game
Harga iPhone X Bekas Kini Rp 4 Jutaan, tapi Pertimbangkan Hal Ini Dulu sebelum Beli

Harga iPhone X Bekas Kini Rp 4 Jutaan, tapi Pertimbangkan Hal Ini Dulu sebelum Beli

Software
Komentari Apple Vision Pro, Zuckerberg: Futuristik tapi Bukan yang Saya Mau

Komentari Apple Vision Pro, Zuckerberg: Futuristik tapi Bukan yang Saya Mau

Gadget
Laptop Gaming Lenovo LOQ: Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Laptop Gaming Lenovo LOQ: Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Gadget
CEO Gamestop Dipecat Tanpa Sebab, Ini Penggantinya

CEO Gamestop Dipecat Tanpa Sebab, Ini Penggantinya

e-Business
Aplikasi Google Drive Disetop di Windows 8 pada Agustus 2023

Aplikasi Google Drive Disetop di Windows 8 pada Agustus 2023

Software
[POPULER TEKNO] - Infinix Note 30 Series Meluncur | Apple Menang Banyak gara-gara Messi Gabung Inter Miami

[POPULER TEKNO] - Infinix Note 30 Series Meluncur | Apple Menang Banyak gara-gara Messi Gabung Inter Miami

Internet
Asus Ungkap Tanggal Peluncuran Resmi Konsol ROG Ally di Indonesia

Asus Ungkap Tanggal Peluncuran Resmi Konsol ROG Ally di Indonesia

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com