Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

8 Kemajuan yang Diharapkan Menkominfo Setelah UU PDP Disahkan

Kompas.com - 20/09/2022, 17:30 WIB

KOMPAS.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan DPR RI hari ini, Selasa (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Johnny G. Plate menyebut pengesahaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

"Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini juga menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital," kata Johnny di atas mimbar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Johnny mengatakan setidaknya ada delapan kemajuan di berbagai sektor (seperti hukum, ekonomi, budaya, dll), yang diharapkan terwujud dengan kelahiran UU PDP. Apa saja?

1. Sektor pemerintahan

Johnny mengatakan, dari sisi kenegaraan dan pemeritahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negaranya.

UU PDP hadir untuk perlindungan data pribadi masyarakat, khususnya di ranah digital.

"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah/negara, dalam mengawasi kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik/privat," kata Johnny.

2. Sektor hukum

Dari sisi hukum, kata Johnny, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat dimaknai sebagai kehadiran payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

"UU PDP juga mewujudkan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum," kata Menkominfo.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

3. Bidang tata kelola pemrosesan data pribadi

Johnny mengungkapkan, kehadiran UU PDP diharapkan akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat/swasta, yang ada di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke