Pengendali data pribadi diharapkan menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi yang diatur dalam undang-undang yang memiliki 16 Bab dan 76 pasal itu.
"Serta melaksanan keseluruhan kewajiban data pribadi termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas," imbuh Johnny.
Dari sisi ekonomi dan bisnis, menurut Johnny, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai perubahan, melainkan dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntuntan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
"Pada akhirnya, (diharapkan) akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," kata Johnny.
Baca juga: Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
Johnny menyebutkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Dari sisi budaya, kata Johnny, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
"Pengaturan UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," lanjut dia.
Johnny mengatakan UU PDP diharapkan akan mendorong pengembangan ekosistem untuk meperbanyak talenta baru (SDM) dalam bidang perlindungan data pribadi.
Ke depannya, talenta-talenta baru itu diharapkan bakal menjadi pejabat dan petugas perlindungan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi, baik di lingkungan pemerintah (publik) maupun dunia usaha (swasta).
Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun
Di sektor hubungan internasional, kata Johnny, UU PDP akan memperkuat rasa percaya dan pengakuan terhadap bangsa Indonesia dalam tata kelola data global.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.