Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kemajuan yang Diharapkan Menkominfo Setelah UU PDP Disahkan

Kompas.com - 20/09/2022, 17:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

6. Sektor budaya

Dari sisi budaya, kata Johnny, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.

"Pengaturan UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," lanjut dia.

7. Sektor sumber daya manusia (SDM)

Johnny mengatakan UU PDP diharapkan akan mendorong pengembangan ekosistem untuk meperbanyak talenta baru (SDM) dalam bidang perlindungan data pribadi.

Ke depannya, talenta-talenta baru itu diharapkan bakal menjadi pejabat dan petugas perlindungan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi, baik di lingkungan pemerintah (publik) maupun dunia usaha (swasta).

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

8. Sektor hubungan internasional

Di sektor hubungan internasional, kata Johnny, UU PDP akan memperkuat rasa percaya dan pengakuan terhadap bangsa Indonesia dalam tata kelola data global.

"Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan 20 September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

UU PDP ini secara umum mengatur sejumlah hal terkait data pribadi masyarakat Indonesia. Misalnya, hak-hak pemilik data pribadi (Bab IV), kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemprosesan data pribadi (Bab VI), hingga sanksi-sanksi bagi pelanggar UU PDP (Bab VIII dan Bab XIV).

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," kata Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com