"Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan 20 September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
UU PDP ini secara umum mengatur sejumlah hal terkait data pribadi masyarakat Indonesia. Misalnya, hak-hak pemilik data pribadi (Bab IV), kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemprosesan data pribadi (Bab VI), hingga sanksi-sanksi bagi pelanggar UU PDP (Bab VIII dan Bab XIV).
"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," kata Johnny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.