Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kemajuan yang Diharapkan Menkominfo Setelah UU PDP Disahkan

Kompas.com - 20/09/2022, 17:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan DPR RI hari ini, Selasa (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Johnny G. Plate menyebut pengesahaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

"Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini juga menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital," kata Johnny di atas mimbar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Johnny mengatakan setidaknya ada delapan kemajuan di berbagai sektor (seperti hukum, ekonomi, budaya, dll), yang diharapkan terwujud dengan kelahiran UU PDP. Apa saja?

1. Sektor pemerintahan

Johnny mengatakan, dari sisi kenegaraan dan pemeritahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negaranya.

UU PDP hadir untuk perlindungan data pribadi masyarakat, khususnya di ranah digital.

"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah/negara, dalam mengawasi kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik/privat," kata Johnny.

2. Sektor hukum

Dari sisi hukum, kata Johnny, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat dimaknai sebagai kehadiran payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

"UU PDP juga mewujudkan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum," kata Menkominfo.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

3. Bidang tata kelola pemrosesan data pribadi

Johnny mengungkapkan, kehadiran UU PDP diharapkan akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat/swasta, yang ada di Indonesia.

Pengendali data pribadi diharapkan menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi yang diatur dalam undang-undang yang memiliki 16 Bab dan 76 pasal itu.

"Serta melaksanan keseluruhan kewajiban data pribadi termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas," imbuh Johnny.

4. Aspek ekonomi dan bisnis

Dari sisi ekonomi dan bisnis, menurut Johnny, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai perubahan, melainkan dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntuntan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.

"Pada akhirnya, (diharapkan) akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," kata Johnny.

Baca juga: Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar

5. Aspek pengembangan teknologi

Johnny menyebutkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.

6. Sektor budaya

Dari sisi budaya, kata Johnny, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.

"Pengaturan UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," lanjut dia.

7. Sektor sumber daya manusia (SDM)

Johnny mengatakan UU PDP diharapkan akan mendorong pengembangan ekosistem untuk meperbanyak talenta baru (SDM) dalam bidang perlindungan data pribadi.

Ke depannya, talenta-talenta baru itu diharapkan bakal menjadi pejabat dan petugas perlindungan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi, baik di lingkungan pemerintah (publik) maupun dunia usaha (swasta).

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

8. Sektor hubungan internasional

Di sektor hubungan internasional, kata Johnny, UU PDP akan memperkuat rasa percaya dan pengakuan terhadap bangsa Indonesia dalam tata kelola data global.

"Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan 20 September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

UU PDP ini secara umum mengatur sejumlah hal terkait data pribadi masyarakat Indonesia. Misalnya, hak-hak pemilik data pribadi (Bab IV), kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemprosesan data pribadi (Bab VI), hingga sanksi-sanksi bagi pelanggar UU PDP (Bab VIII dan Bab XIV).

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," kata Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com