KOMPAS.com - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Setelah disahkan, implementasi UU PDP akan menjadi pekerjaan rumah (PR) selanjutnya yang tidak mudah.
Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, secara umum UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang diberlakukan secara internasional.
Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Standar dan prinsip yang dimaksud adalah kejelasan terkait definisi dari data pribadi, perlindungan khusus bagi data spesifik, jangkauan material yang mengikat badan publik dan sektor privat, perlindungan data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak- hak subjek data, hingga kewajiban pengendali dan pemroses data.
Meskipun telah dipaparkan dengan cukup rinci, implementasi dari UU PDP disebut masih akan menemui tantangan besar. Wahyudi mengatakan, substansi di UU PDP akan sulit ditegakkan.
“Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subjek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya menjadi “macan kertas”, lemah dalam penegakkannya,” jelas Wahyudi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (30/9/2022).
Salah satu penyebab lemahnya penegakkan nilai UU PDP adalah soal pembentukan otoritas pengawas UU PDP yang ditetapkan langsung oleh Presiden. Lembaga tersebut nantinya akan bertanggungjawab langsung ke Presiden.
"Artinya, otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.
Wahyudi mengatakan, UU PDP tidak mmegatur kedudukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Sehigga, "kekuatan" lembaga tersebut sangat tergantung pada keputusan Presiden yang merumuskannya.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.