Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 21/09/2022, 08:05 WIB

KOMPAS.com - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Setelah disahkan, implementasi UU PDP akan menjadi pekerjaan rumah (PR) selanjutnya yang tidak mudah.

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, secara umum UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang diberlakukan secara internasional.

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Standar dan prinsip yang dimaksud adalah kejelasan terkait definisi dari data pribadi, perlindungan khusus bagi data spesifik, jangkauan material yang mengikat badan publik dan sektor privat, perlindungan data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak- hak subjek data, hingga kewajiban pengendali dan pemroses data.

Meskipun telah dipaparkan dengan cukup rinci, implementasi dari UU PDP disebut masih akan menemui tantangan besar. Wahyudi mengatakan, substansi di UU PDP akan sulit ditegakkan.

“Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subjek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya menjadi “macan kertas”, lemah dalam penegakkannya,” jelas Wahyudi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (30/9/2022).

Salah satu penyebab lemahnya penegakkan nilai UU PDP adalah soal pembentukan otoritas pengawas UU PDP yang ditetapkan langsung oleh Presiden. Lembaga tersebut nantinya akan bertanggungjawab langsung ke Presiden.

"Artinya, otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.

Wahyudi mengatakan, UU PDP tidak mmegatur kedudukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Sehigga, "kekuatan" lembaga tersebut sangat tergantung pada keputusan Presiden yang merumuskannya.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Ketimpangan sanksi UU PDP

Suasana  Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh  Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto Suasana Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Wahyudi juga menyoroti soal pemberian sanksi untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) sektor publik dan privat yang timpang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit

Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit

Software
Saat Pemerintah AS Ingin Mengendalikan Al, Bagaimana dengan Kita?

Saat Pemerintah AS Ingin Mengendalikan Al, Bagaimana dengan Kita?

Internet
Review Samsung Galaxy A54 5G, HP Kelas Menengah Rasa Flagship

Review Samsung Galaxy A54 5G, HP Kelas Menengah Rasa Flagship

Gadget
OPPO Find N2 Flip Berikan Kesempatan Eksklusif untuk Bertemu Ricardo Kaká

OPPO Find N2 Flip Berikan Kesempatan Eksklusif untuk Bertemu Ricardo Kaká

Rilis
Cara Edit Transisi di CapCut TikTok agar Video Semakin Menarik

Cara Edit Transisi di CapCut TikTok agar Video Semakin Menarik

Software
Arti Kata “Cegil” yang Ramai di Twitter dan TikTok

Arti Kata “Cegil” yang Ramai di Twitter dan TikTok

Internet
5 Cara Mengatasi App Store Tidak Bisa Dibuka di iPhone dengan Mudah

5 Cara Mengatasi App Store Tidak Bisa Dibuka di iPhone dengan Mudah

Software
Masuk Musim Baru, PUBG Mobile Bagi-bagi 9 Skin Permanen Gratis

Masuk Musim Baru, PUBG Mobile Bagi-bagi 9 Skin Permanen Gratis

Game
XL Axiata Rilis Kartu Perdana dan Paket Internet Haji, Ini Daftar Harganya

XL Axiata Rilis Kartu Perdana dan Paket Internet Haji, Ini Daftar Harganya

e-Business
Spesifikasi dan Harga Itel S23 di Indonesia, Ponsel Murah dengan Fitur Menengah

Spesifikasi dan Harga Itel S23 di Indonesia, Ponsel Murah dengan Fitur Menengah

Gadget
Game Legendaris PS2 Ini Dirilis Ulang untuk PS5

Game Legendaris PS2 Ini Dirilis Ulang untuk PS5

Game
[POPULER TEKNO] Ponsel Itel S23 Resmi di Indonesia | Akhir Riwayat YouTube Stori

[POPULER TEKNO] Ponsel Itel S23 Resmi di Indonesia | Akhir Riwayat YouTube Stori

Internet
Army Bisa 'Foto Bareng' Suga BTS Pakai Samsung Galaxy S23 Ultra di Arena Konser

Army Bisa "Foto Bareng" Suga BTS Pakai Samsung Galaxy S23 Ultra di Arena Konser

Gadget
Antusiasme Tinggi, Samsung Tambah Stok Peminjaman Galaxy S23 Ultra untuk Penonton Konser Suga BTS di Jakarta

Antusiasme Tinggi, Samsung Tambah Stok Peminjaman Galaxy S23 Ultra untuk Penonton Konser Suga BTS di Jakarta

Gadget
Hands-on Vivo Y36 Series, Ponsel Menengah dengan Desain Mewah

Hands-on Vivo Y36 Series, Ponsel Menengah dengan Desain Mewah

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com