(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Penggunaan kata “melawan hukum”, menurut Wahyudi, dinilai multitafsir dalam penerapannya dan memiliki risiko over-criminalisation, alias berisiko disalahgunakan untuk tujuan mengkriminalkan orang lain.
Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun
Meskipun sudah disahkan, UU PDP tidak akan langsung berlaku. Sebab, masih ada masa transisi selama dua tahun sebelum terimplementasi sepenuhnya.
Masa transisi dua tahun itu disebut Wahyudi cukup terbatas untuk bisa melakukan sinkronisasi berbagai regulasi terkait perlindungan data yang selama ini tersebar di berbagai sektor, seperti sektor perbankan, kesehatan, dll.
"Pengendali/pemroses data, baik sektor publik maupun privat harus segera pula melakukan pembenahan internal untuk memastikan kepatuhannya pada UU PDP," kata Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.