Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Resmi Disahkan Setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka

Kompas.com - Diperbarui 22/09/2022, 07:32 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Setelah dinanti kapan UU PDP disahkan, akhirnya pada Selasa (20/9/2022) kemarin, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribari (RUU PDP) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU PDP).

Pengesahan UU PDP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023. Setelah disahkan DPR RI, UU PDP bakal disampaikan ke Presiden untuk diundangkan dalam Lembaran Negara.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

Proses pengesahan UU PDP dari sebelumnya hanya berupa rancangan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Penyusunan RUU PDP diketahui telah berjalan sejak 2016 atau enam tahun yang lalu.

Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP baru diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019. Di tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas dan ditargetkan rampung pada Oktober 2021.

Namun, target tersebut meleset dan RUU PDP kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Setelah melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI dan beberapa rapat pembahasan, akhirnya UU PDP disahkan.

Sah setelah kegaduhan hacker Bjorka

Di luar proses dalam DPR RI, momentum pengesahan UU PDP ini juga berdekatan dengan maraknya kasus kebocoran data di Indonesia sebulan terakhir. Dari akhir Agustus hingga awal September ini, tercatat terdapat enam kasus kebocoran data di Indonesia.

Mulai dari kasus kebocoran data pribadi pelanggan PLN hingga kebocoran data kartu SIM milik warga Indonesia. Dari enam kasus yang terjadi, lima di antaranya menyangkut seorang hacker bernama Bjorka.

Baca juga: UU PDP Rawan Dijadikan Alat Kriminalisasi

Terbaru, dari tanggal 10-12 September lalu, Bjorka melakukan sejumlah aksi doxing (menyebar data pribadi untuk menyerang seseorang) kepada sejumlah nama pejabat. Atas aksi yang dilakukannya, Bjorka kini tengah diburu oleh pemerintah Indonesia.

Sementara itu, UU PDP disahkan tepat setelah kegaduhan yang dilakukan Bjorka dalam lima kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. UU PDP seolah menjadi “obat” atas maraknya kasus kebocoran data pribadi.

Dengan UU PDP, hak-hak masyarakat terkait kepemilikan data pribadi mendapat jaminan perlindungan. Selain itu, UU PDP juga memberikan mekanisme pemberian hukuman pada setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terkait hak kepemilikan data pribadi.

Secara umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu mengatakan bahwa pelanggar UU PDP bisa dikenai hukuman pidana berupa kurungan penjara dan/atau sanksi denda.

"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan," kata Johnny saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).

Johnny mengungkapkan, pelanggar UU PDP bisa terancam dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun. Untuk sanksi denda, pelanggar undang-undang ini dikatakan bisa dikenai denda dengan besaran mulai dari Rp 4 miliar-Rp 6 miliar.

Baca juga: 8 Kemajuan yang Diharapkan Menkominfo Setelah UU PDP Disahkan

"Hukuman denda Rp 4 miliar-Rp 6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan (perlindungan data), maka dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan (pengendali data)," kata Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com